MUNGKIN ini hanya terjadi di Indonesia, gara-gara nikah siri dipecat. Itulah yang dialami seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Gunungkidul.
Ia dianggap melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai sebagaimana diatur PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dalam kasus tersebut, oknum guru berstatus P3K ini dipersamakan dengan PNS karena masuk kategori aparatur sipil negara (ASN). Hanya saja, lantaran statusnya kontrak, maka yang bersangkutan bukan dipecat, melainkan diputus kontraknya. Namun, sebelum melakukan pemecatan, dibentuk tim investigasi. Dalam sejarah P3K guru di Gunungkidul, ini baru pertama kali terjadi.
Baca Juga: Usut Dugaan Penganiayaan Disabilitas Fitri, Polres Sukoharjo Turun Tangan
Kita harus melihat kasus ini secara jernih, objektif dan tidak tendensius. Peraturan melarang PNS atau ASN melakukan pernikahan siri. Persoalannya, bagaimana membuktikan terjadinya pernikahan siri ? Tentu ini tidak gampang. Dari asal katanya siri artinya diam-diam, tersembunyi. Berarti pernikahan siri adalah pernikahan diam-diam, tidak dicatat dalam buku perkawinan negara.
Jika demikian, negara pun tidak mengakuinya, karenanya perkawinan secara demikian dianggap tidak sah. Ini berbeda dengan pandangan agama. Selagi telah memenuhi syarat dan rukun, maka perkawinan sah. Namun dalam perkembangannya, dalam kompilasi hukum Islam, perkawinan tetap harus dicatatkan demi kemaslahatan, misalnya menyangkut keabsahan anak dan sebagainya, termasuk hak mewaris.
Lantas, bagaimana dengan oknum guru di Gunungkidul yang diduga melakukan perkawinan secara siri ? Agar fair dan tidak sewenang-wenang, yang bersangkutan harus diberi kesempatan membela diri. Keputusan jangan hanya didasarkan pada ‘katanya’ yang belum jelas sumbernya. Sebab, pernikahan siri, tetap memerlukan syarat, antara lain saksi dan wali. Sehingga tim yang diterjunkan ke lapangan untuk menelisik kasus ini harus meminta keterangan saksi dan wali.
Baca Juga: Seorang Nenek Gantung Diri di Gunungkidul, Diduga Karena Sakit Hipertensi Tak Sembuh
Putusan yang akan dijatuhkan pejabat di Gunungkidul terhadap oknum guru yang diduga melakukan nikah siri bakal menjadi preseden, karena belum pernah terjadi di wilayah tersebut. Karenanya, putusan itu harus adil dan tidak sewenang-wenang.
Kasus ini mengingatkan kita pada perilaku oknum pejabat yang ketahuan punya wanita simpanan dan berdalih telah nikah siri ketika ketahuan. Setelah itu, mereka aman-aman saja. Inilah yang kita ingatkan agar aparat penegak aturan juga harus adil dan tidak tebang pilih. (Hudono)