Mauidhah mengandung dua unsur penting; yakni : (1) uraian tentang kebaikan dan kebenaran yang harus dilakukan oleh seseorang, dan (2) dosa yang muncul dari adanya larangan baik bagi dirinya sendiri maupun terhadap orang lain.
Kelima, pemberian janji dan larangan (targhib wa tarhib). Targhib adalah janji yang disertai
dengan bujukan dan membuat seseorang senang terhadap sesuatu maslahah, kenikmatan, atau
kesenangan akhirat yang pasti dan penuh keabadian, serta membersihkan diri dari segala dosa
(kotoran) yang kemudian diteruskan dengan melakukan amal-amal kebaikan.
Tarhib adalah ancaman yang diberikan kepada seseorang agar dirinya tidak melakukan pelanggaran nilai-nilai agama semisal tanggung jawab yang akan membawa kepada dosa dan kesesatan hidup.
Keenam, kedisiplinan. Penanaman nilai tanggung jawab dengan kedisiplinan membutuhkan
ketegasan dan kebijaksanaan. Ketegasan dimaksudkan seorang pendidik harus memberikan sanksi pada setiap pelanggaran yang dilakukan anak, khususnya anak yang melalaikan tanggung jawab.
Kebijaksanaan mengharuskan seorang pendidik (orang tua) untuk memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran tanpa dihinggapi adanya emosi maupun dorongan-dorongan lainnya. Ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan kepada anak ketika mereka melakukan pelanggaran. Hukuman diberikan bagi anak yang telah berulangkali melakukan pelanggaran dan mengabaikan peringatan yang telah diberikan orang tua.*
Penulis: Dr. Drs. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si.
Dosen Psikologi Pendidikan FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta
Biro Kajian Peradaban dan Keilmuan DDII DIY