HARIAN MERAPI - Islam memandang harta pada hakekatnya adalah milik Allah. Akan tetapi Allah telah menyerahkan pengelolaan atas harta tersebut kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi, maka perolehan seseorang terhadap harta itu sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memanfaatkan serta mengembangkan harta.
Firman Allah SWT: “Kepunyaan Allah lah kerajaan di langit dan di bumi dan apa yang ada di dalamnya, dan Dia maha kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Ma’idah; 5:120).
Islam mengajarkan tentang cara-cara memperoleh harta yang baik dan halal. Misalnya dengan berdagang dengan jujur, berani, nelayan, jual beli, menjadi pegawai, dan sejenisnya yang tidak mengakibatkan orang lain merugi apalagi celaka.
Baca Juga: Catat! Berikut ini hal yang perlu diperhatikan saat membeli motor listrik, nomor satu baterai
Berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan harta, Islam telah mengatur berbagai larangan
yang harus dihindari dan dijauihi oleh setiap orang-orang yang beriman; yaitu:
Pertama, makan harta yang tidak halal. Firman Allah SWT: “Janganlah kamu makan harta di
antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah; 2:188).
Juga firman-Nya: “Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram. Maka, jika mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad untuk meminta putusan), berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Jika engkau berpaling, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Akan tetapi, jika engkau memutuskan (perkara mereka), putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS. Al-Ma’idah; 5:42).
Kedua, mengurangi timbangan. Firman Allah SWT: “Celakalah orang-orang yang curang
(dalam menakar dan menimbang)! (Mereka adalah) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. (Sebaliknya,) apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi.” (QS. Al-Muthaffifin; 83:1-3).
Baca Juga: Kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, KPK geledah Kantor Damkar Kota Semarang
Yang dimaksud dengan takaran di sini mencakup segala ukuran dan timbangan yang biasa dipakai dalam jual beli dan terkait dengan pengurangan hak orang lain.
Banyak sekali kita jumpai dalam kehidupan sekarang ini pengurangan-pengurangan yang merugikan orang lain, seperti menjual tabung gas yang isinya tidak sesuai dengan standar, mengurangi literan bensin yang dijual, penjual kain yang mengurangi ukuran kain yang
dijualnya, dan sebagainya.
Ketiga, riba; yakni sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal
pinjaman saat dilakukan pelunasan. Firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (QS. Ali Imran; 3:130).
Juga firman-Nya: “melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.” (QS. An-Nisa’; 4:161).
Baca Juga: Kabar dari IKN, Bina Karya dan Konsorsium Garuda Nusantara kolaborasi bikin hunian ASN
Keempat, mencuri, yakni suatu perbuatan yang mengambil barang milik orang lain dengan
jalan yang tidak sah.