عَنْ حَفْصَةَ قَالَتْ أَرْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِيَامَ عَاشُورَاءَ وَالْعَشْرَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ
Artinya: Dari Hafshah RA, ia berkata, "Ada empat hal yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW yaitu, puasa Asyura, puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah, puasa tiga hari setiap bulan, dan dua rakaat sebelum Subuh." (HR Ahmad dan An Nasa'i)
Puasa sepuluh hari bulan Dzulhijjah disampaikan Abduh Zulfidar Akaha pada buku 165 Kebiasaan Nabi SAW berpendapat, yang dimaksud adalah puasa sunnah selama sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Termasuk mencakup puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah, tetapi di luar hari Idul Adha pada 10 Dzulhijjah.
Sedangkan Imam Al Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumuddin merujuk pada hadis marfu' dan Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak ada hari-hari yang amal sholehnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah). Sesungguhnya berpuasa satu hari di dalamnya seperti berpuasa setahun. Melaksanakan shalat malam di dalamnya seperti melaksanakan shalat malam pada malam Lailatul Qadar.
Seseorang dari para sahabat bertanya, 'Apakah lebih utama daripada berjihad di jalan Allah?' Beliau menjawab, 'Ya, lebih utama daripada berjihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan harta dan nyawanya, kemudian tidak kembali lagi (martyr)." (Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa)
Lantas bagaimana dengan tata cara puasa Dzulhijjah
Tata cara puasa Dzulhijjah tidak berbeda dengan puasa sunah yang lain. Puasa ini dimulai dari subuh sampai maghrib. Pada puasa ini harus menyampaikan niat yang didapat dilafalkan di lisan atau cukup di dalam hati.
Pada puasa ini juga menahan diri dari makan dan minum, menahan diri dari hubungan intim (jimak), serta menahan diri dari muntah dengan sengaja.
Sebagai catatan niat untuk puasa sunnah bisa dilakukan pada malam hari sebelum tidur, sebelum subuh atau bahkan bisa setelah subuh dengan syarat belum makan dan minum, atau mengerjakan hal-hal yang bisa membatalkan puasa. *