LANSIA satu ini, S (60), agaknya kurang kerjaan. Ia menggoda atau mencoba menggoda seorang perempuan, L (23) melalui chat WA. Chat tersebut berisi ajakan kepada L untuk berhubungan badan dengan imbalan sejumlah uang.
Apesnya, WA tersebut dibaca sang pacar, AW (21) pemuda asal Kalibawang Kulonprogo. Kontan ia naik pitam dan mengajak S untuk ketemuan di sebuah minimarket di Kalibawang.
Ternyata AW dari rumah membawa sebuah pedang sepanjang satu meter. Begitu bertemu S, AW langsung membacoknya mengenai punggung dan langsung kabur. Beberapa hari kemudian AW berhasil ditangkap. Pelaku pun mengakui terus terang perbuatannya. Ia mengaku marah lantaran istrinya digoda S.
Baca Juga: Jadi Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali, Dua WNA Ukraina Diburu Bareskrim Polri
Kemarahan AW tentu wajar karena pacarnya digoda orang. Namun meresponsnya seharusnya tidak dengan main bacok, melainkan dibicarakan baik-baik. Kalau perlu, pacarnya diminta lapor ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual.
Sebab, pelecehan seksual bisa dilakukan secara verbal, fisik maupun tertulis. Menggoda melalui WA bisa masuk kategori pelecehan secara tertulis. Bisa pula dikaitkan dengan UU ITE karena dilakukan secara online.
Sebenarnya, orang yang berhak melaporkan bukan AW, melainkan pacarnya, L, sebagai korban. Namun untuk melapor, L harus benar-benar merasa dirugikan dan dilecehkan atas perbuatan S.
Baca Juga: Indra Sjafri: Tujuh Pemain Asal Belanda Setuju Gabung Timnas U-20
Ia merasa harga dirinya terhina dan seterusnya. Bila merasa tidak terhina atau dilecehkan, tentu sangat sulit memprosesnya. Jadi dalam kasus ini, tak ada kaitan dengan AW selaku pacar L, karena deliknya bersifat aduan dan yang harus mengadukan adalah korban langsung.
Tindakan AW yang membacok S, sangatlah serius, karena dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun lebih. Bahkan, bisa lebih berat lagi bila tindak penganiayaan itu telah direncanakan terlebih dulu.
Unsur perencanaan ini bisa dilihat dari sejak pelaku mempersiapkan pedang yang dibawanya dari rumah. Ia dengan sengaja dan terencana membawa pedang dari rumah untuk membacok S.
Parahnya lagi, AW adalah seorang residivis atau orang yang pernah menjalani hukuman. Hakim dapat memperberat hukuman seorang residivis lantaran melakukan tindak pidana lagi. Emosi boleh saja, namun tetap harus terkontrol dan tak boleh main bacok karena akan mengantarkannya ke penjara. (Hudono)