MARKUS atau makelar kasus pernah ramai di era 2000-an. Istilah ini merujuk pada orang yang bisa membantu menyelesaikan masalah hukum tanpa lewat proses hukum. Ujung-ujungnya meminta imbalan sejumlah uang.
Agaknya, itulah yang dilakukan SU (44), warga Terong, Dlingo Bantul. Ia mengaku bisa melepaskan anak Mujiyono, warga Bugel Kulonprogo yang ditahan karena terlibat judi online.
Merasa mendapat orang yang tepat untuk membantu kasusnya, Mujiyono pun menyerahkan uang Rp 3 juta seperti diminta SU untuk mengurus kasus anaknya. Uang sudah diserahkan, namun sang anak belum juga dilepaskan dari tahanan.
Merasa menjadi korban penipuan, Mujiyono pun melapor ke polisi. SU ditangkap di rumahnya, Terong, Dlingo Bantul. SU mengakui terus terang perbuatannya.
Konon, SU juga mengaku sebagai wartawan sebuah media online. Namun, agaknya itu hanya modus pelaku agar korban percaya. Dilihat dari nominal uangnya mungkin tidak seberapa. Namun SU sangat meresahkan karena mengaku bisa membantu orang yang berperkara hukum lewat belakang atau di balik layar. Markus beneran selalu beroperasi di remang-remang dan terkadang sulit terdeteksi.
Tapi SU agaknya bukan markus, tapi seorang penipu, yaitu mengaku-aku bisa membantu orang yang berperkara hukum, padahal tidak bisa apa-apa. Karenanya, begitu menerima uang dari korban, SU langsung kabur. Untungnya korban segera melapor sehingga polisi bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan.
Terkait dengan kasus di atas, masyarakat perlu waspada pada orang yang mengaku-aku bisa menyelesaikan masalah hukum tanpa proses hukum. Dalam sistem hukum pidana, memang ada mekanisme penyelesaian secara musyawarah antara pelaku dengan korban, tapi dengan syarat tertentu.
Misalnya, korban telah memaafkan pelaku, sehingga tak bermaksud meneruskan perkaranya. Hal ini kita kenal dengan istilah restorative justice atau keadilan restoratif.
Sedang yang dialami anak Mujiyono ditahan karena perjudian online, kiranya tak ada peluang untuk restorative justice karena hubungannya antara tersangka dengan negara. Berbeda dengan kasus pencurian, hubungannya antara pelaku dengan korban.
Baca Juga: Enam ayat Al-Qur’an tentang semangat untuk tetap menghidupkan harapan di masa depan
Kalaupun Mujiyono hendak meminta bantuan hukum, sebaiknya ditempuh melalui kantor pengacara resmi yang memang diadakan untuk mendampingi klien yang bermasalah hukum. Jadi, bukannya berhubungan dengan markus atau sejenisnya yang sepak terjangnya tidak jelas dan tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. (Hudono)