KULON PROGO, harianmerapi.com - Warga Ngroto, Purwosari, Girimulyo, Kulon Progo, RR (27) dilaporkan ke polisi lantaran nekat membawa kabur uang hasil penjualan mobil milik Tri Andri Wicaksono (33) warga Dukuh, Wijimulyo, Nanggulan. Akibat kejadian ini, Tri Andri mengalami kerugian Rp 50 juta.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan, kasus penipuan jual beli mobil ini bermula saat RR membantu penjualan mobil milik Tri Andri pada 1 Agustus 2019 lalu.
Mobil pick up Colt T 130 dengan nomor polisi AB 8384 AT tersebut berhasil terjual dengan harga Rp 65 juta.
Baca Juga: Indra Kenz Simpan Aset Berupa Uang Kripto Senilai Rp58 Miliar
"Pembelinya sudah membayar sebesar Rp 50 juta kepada RR, sementara sisanya yakni Rp 15 juta dibayarkan kepada Tri Andri sebulan kemudian," kata Jeffry, Jumat (25/3/2022).
Namun hingga saat ini, uang hasil penjualan mobil sebanyak Rp 50 juta yang dibayarkan pembeli kepada RR belum juga diberikan kepada Tri Andri. Uang tersebut justru digunakannya untuk keperluan pribadi.
"Korban sudah berupaya meminta namun pelaku selalu mengindar dan tidak mau bertanggung jawab. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 50 juta," imbuh Jeffry.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Kulon Progo guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Penipu Gentayangan Mencatut Nama Kadinas di Gunungkidul, Warga Diminta Waspada
Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyelidikan, salah satunya surat pernyataan jual beli mobil.
"Kasus ini masih dalam penanganan petugas Satreskrim Polres Kulon Progo," tegas Jeffry. *