MIRIS. Seorang gadis remaja asal Medan, sebut saja P (14), dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK). Ia harus melayani pria hidung belang. Awalnya korban diajak ke Jakarta, kemudian dibawa ke Yogya dan tetap dijadikan PSK.
Bila menolak, pelaku langsung menganiaya. Korban disundut rokok dan dibotaki rambutnya. Hingga suatu saat, lantaran korban sudah tak kuat dengan kondisi tersebut, ia meminta temannya, MA untuk melapor ke polisi.
Peristiwa yang terakhir, korban diminta pelaku melayani lelaki hidung belang di sebuah penginapan di kawasan Gedongtengen. Usai menerima laporan, polisi langsung memburu pelaku yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Tragedi kemanusiaan ini terungkap ketika korban melalui temannya melapor ke polisi.
Baca Juga: Anda masih kesulitan mengolah daging supaya empuk? Lakukan langkah berikut ini
Andai kasus tersebut tak dilaporkan, boleh jadi takkan terungkap. Kasus perdagangan orang ini sebenarnya marak di mana-mana, ada yang terang-terangan ada pula yang tertutup. Ada yang menggunakan cara konvensional, ada pula yang menggunakan teknologi komunikasi massa, yakni media sosial, baik itu FB, instagrram, WA dan sebagainya.
Dalam kasus di atas, agaknya pelaku menggunakan cara konvensional. Sayangnya, mungkin lantaran takut ancaman, korban tidak langsung melapor sehingga pelaku terus beraksi menjual korban kepada laki-laki hidung belang. Sayangnya hukum positif di Indonesia tidak mengancam pidana kepada laki-laki hidung belang. Kalaupun diamankan umumnya mereka hanya menjadi saksi.
Kasus yang menimpa P sangatlah serius karena yang bersangkutan masih anak-anak, di bawah 18 tahun. Karenanya dalam menangani kasus tersebut polisi harus berpedoman pada UU Perlindungan Anak. Upaya yang harus segera dilakukan adalah merehabilitasi korban. Jangan sampai korban mengalami depresi. Masa depan korban harus diselamatkan.
Baca Juga: SMP 4 Yogyakarta kunjungi SMP 9 Salatiga, apa yang mereka lakukan?
Lebih dari itu, mendorong masyarakat agar memiliki kepedulian bila di sekitarnya terjadi aksi kejahatan, termasuk perdagangan orang. P harus kita tempatkan posisinya sebagai korban perdagangan orang. Polisi juga perlu melacak apakah hanya P yang menjadi korban pelaku perdagangan orang. Sebab, dalam beberapa kasus trafficking, korbannya tak hanya satu orang.
Mereka bukan hanya dijual kepada laki-laki hidung belang, tapi juga dianiaya bila tidak melaksanakan keinginan pelaku. Memaksa ABG jadi PSK adalah tindakan biadab sehingga pelaku harus dikenai hukuman berat, karena telah merusak masa depan anak. (Hudono)