HARIAN MERAPI - Dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits tentang pernikahan, di antaranya mengungkap menikah adalah sunnah Nabi.
Pasal 1 Undang–Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan dalam Islam memiliki arti jalan untuk mewujudkan salah satu tujuan asasi dari syariat Islam, yaitu menjaga nasab.
Karena dengan pernikahan, terbentuklah sarana yang penting dengan tujuan untuk memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah SWT.
Bahasan menikah sangatlah lengkap dibahas Islam sedetail-detailnya, baik itu di dalam Al-Quran, Hadits maupun kalam para ‘ulama. Di antara ayat-ayat Al-Quran dan Al-Hadits yang membahas tentang perkawinan/pernikahan adalah sebagai berikut:
Pertama, diperbolehkannya istri-istri Nabi memperoleh sebagian dari harta rampasan perang.
Firman Allah SWT: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang
mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzaab; 33:50)
Kedua, larangan menikahi wanita musyrik, terkecuali setelah mereka beriman.
Firman Allah SWT “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah; 2:221).
Ketiga, larangan menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir. Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-
orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan)
dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah; 60:10).
Baca Juga: Lantunkan lagu Lelo Ledhung, Sunshine Voice raih juara dalam ajang SDGCF 2023, begini lirik lagunya
Keempat, larangan menikahi wanita yang sedang dalam masa ‘iddah. Firman Allah SWT: