HARIAN MERAPI - Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10) malam menetapkan status Rizky Billar sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar pun menunjuk kuasa hukum senior, Hotma Sitompul.
Baca Juga: Rizky Billar terancam 5 tahun bui
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Dalam keterangannya kepada pers, Endra Zulpan menyatakan penyidik telah menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Rizky Billar.
Endra Zulpan menyampaikan, sedianya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora itu pada siang ini, Kamis (13/10).
Tapi, yang bersangkutan atas inisiatif sendiri datang ke penyidik lebih awal dari jadwal, Rabu (12/10/2022) siang.
Kedatangan pemain sinetron bernama asli Muhammad Rizky sehari lebih awal dari jadwal itu sempat mengecoh perhatian awak media.
Endra Zulpan menyampaikan penetapan status tersangka Rizky Billar berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
Baca Juga: Rizky Billar akhirnya jadi tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora
Dia mengatakan, sejauh ini ada enam saksi termasuk korban dan tersangka yang sudah diperiksa.