Endra Zulpan menyatakan, penetapan tersangka Rizky Billar sesuai fakta hukum sebagaimana peraturan perbuatan pidana KDRT.
Dia menjelaskan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar disangkakan pasal 44 ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
"Hal tersebut didukung dengan alat bukti, termasuk hasil visum. Ancamannya lima tahun penjara," kata Endra Zulpan dinukil dari YouTube Cumicumi.
Baca Juga: Kasus 'prank' KDRT, Baim dan Paula mengaku tidak berniat menjelekkan polisi
Sementara itu, Rizky Billar ternyata juga sudah menunjuk kuasa hukum baru, yaitu Hotma Sitompul.
Pengacara senior itu menyatakan, bahwa usai pemeriksaan itu kliennya menginap di Polrestro Jakarta Selatan. Sementara, proses pemeriksaannya ditunda.
Hotma Sitompul menyatakan pihaknya tengah mengajukan penangguhan penahanan satu hingga dua hari ke depan.
Dia mengatakan pula bahwa pihaknya mengupayakan adanya perdamaian.
Hotma Sitompul mengaku resmi menjadi kuasa hukum Rizky Billar tersangka KDRT sejak Rabu (12/10) sore. *