HARIAN MERAPI – Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemanggilan Rizky Billar, terduga pelaku KDRT terhadap istrinya Lesty Kejora, pada Kamis 6 Oktober besok.
Pemanggilan terhadap terlapor Rizky Billar terkait dugaan KDRT terhadap istrinya Lesty Kejora menyusul telah dilakukannya olah TKP.
“Olah TKP untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan KDRT yang dilaporkan Lesty Kejora dengan terlapor suaminya Rizky Billar,” demikian Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dinukil dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Polri update korban tragedi Kanjuruhan: 131 orang meninggal
Nurma Dewi menjelaskan, bahwa olah TKP tersebut menjadi kewajiban bagi penyidik untuk mencari barang bukti di lokasi.
Dia mengatakan, olah TKP yang digelar pada Selasa 3 Oktober 2022 itu berlangsung tertutup.
Nurma Dewi menjelaskan pula, bahwa agenda pemanggilan terhadap Rizky Billar pada Kamis besok masih sebagai saksi.
Sebelumnya, olah TKP di rumah pasangan artis Rizky Bilar dan Lesty berlangsung selama dua jam.
Dalam gelaran oleh TKP yang berlangsung 2 jam lebih itu pihak kepolisian ditemani Ibu RT setempat dan kakak Rizky Billar.
Nurma Dewi mengatakan, bahwa sesuai Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004 ayat 44, Rizky Billar bisa terancam penjara paling lama 15 tahun.
“Kalau memang dia kekerasan fisik itu ancamannya 5 tahun, tapi jika mengakibatkan korban jatuh sakit bisa 10 tahun,” kata Nurma Dewi.
Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ada empat saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, dan dua saksi lain, yaitu pembantu atau ART dan karyawan.
“Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain yang bisa mendukung, di antaranya CCTV yang ada di rumah tersebut,” kata Endra Zulpan dari YouTube Intens Investigasi.