HARIAN MERAPI – Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemanggilan Rizky Billar, terduga pelaku KDRT terhadap istrinya Lesty Kejora, pada Kamis 6 Oktober besok.
Pemanggilan terhadap terlapor Rizky Billar terkait dugaan KDRT terhadap istrinya Lesty Kejora menyusul telah dilakukannya olah TKP.
“Olah TKP untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan KDRT yang dilaporkan Lesty Kejora dengan terlapor suaminya Rizky Billar,” demikian Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dinukil dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Polri update korban tragedi Kanjuruhan: 131 orang meninggal
Nurma Dewi menjelaskan, bahwa olah TKP tersebut menjadi kewajiban bagi penyidik untuk mencari barang bukti di lokasi.
Dia mengatakan, olah TKP yang digelar pada Selasa 3 Oktober 2022 itu berlangsung tertutup.
Nurma Dewi menjelaskan pula, bahwa agenda pemanggilan terhadap Rizky Billar pada Kamis besok masih sebagai saksi.
Sebelumnya, olah TKP di rumah pasangan artis Rizky Bilar dan Lesty berlangsung selama dua jam.
Dalam gelaran oleh TKP yang berlangsung 2 jam lebih itu pihak kepolisian ditemani Ibu RT setempat dan kakak Rizky Billar.
Nurma Dewi mengatakan, bahwa sesuai Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004 ayat 44, Rizky Billar bisa terancam penjara paling lama 15 tahun.
Artikel Terkait
Rizky Billar dan Lesti Kejora Mengaku tidak Pernah Promosikan Platform DNA Pro
Rizky Billar dan Lesty Kejora pernah diramalkan bercerai, nikah cuma sebentar dipicu orang ketiga dari Billar
Tegas!! Lesti Kejora tak akan memaafkan Rizky Billar jika selingkuh: aku ga mau kasih kesempatan lagi
Lakukan KDRT, Rizky Billar terancam hukuman penjara lima tahun
Gegara KDRT karier Rizky Billar di dunia hiburan tamat, KPI tak beri ruang suami Lesty Kejora tampil di TV