Polisi panggil terduga pelaku KDRT Rizky Billar Kamis, suami Lesty Kejora terancam maksimal 15 tahun penjara

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Rizky Billar suami Lesti Kejora akan diperiksa Polisi minggu depan soal ancaman KDRT, terancam 10 tahun penjara (Instagram @rizkybillar)
Rizky Billar suami Lesti Kejora akan diperiksa Polisi minggu depan soal ancaman KDRT, terancam 10 tahun penjara (Instagram @rizkybillar)



HARIAN MERAPIPolres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemanggilan Rizky Billar, terduga pelaku KDRT terhadap istrinya Lesty Kejora, pada Kamis 6 Oktober besok.


Pemanggilan terhadap terlapor Rizky Billar terkait dugaan KDRT terhadap istrinya Lesty Kejora menyusul telah dilakukannya olah TKP.


“Olah TKP untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan KDRT yang dilaporkan Lesty Kejora dengan terlapor suaminya Rizky Billar,” demikian Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dinukil dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Polri update korban tragedi Kanjuruhan: 131 orang meninggal


Nurma Dewi menjelaskan, bahwa olah TKP tersebut menjadi kewajiban bagi penyidik untuk mencari barang bukti di lokasi.


Dia mengatakan, olah TKP yang digelar pada Selasa 3 Oktober 2022 itu berlangsung tertutup.
Nurma Dewi menjelaskan pula, bahwa agenda pemanggilan terhadap Rizky Billar pada Kamis besok masih sebagai saksi.


Sebelumnya, olah TKP di rumah pasangan artis Rizky Bilar dan Lesty berlangsung selama dua jam.

Baca Juga: Kisah Mayor PNB Irwanda Syafriadi, pilot pesawat VVIP Skadron Udara 17 yang membawa rombongan Presiden


Dalam gelaran oleh TKP yang berlangsung 2 jam lebih itu pihak kepolisian ditemani Ibu RT setempat dan kakak Rizky Billar.


Nurma Dewi mengatakan, bahwa sesuai Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004 ayat 44, Rizky Billar bisa terancam penjara paling lama 15 tahun.


“Kalau memang dia kekerasan fisik itu ancamannya 5 tahun, tapi jika mengakibatkan korban jatuh sakit bisa 10 tahun,” kata Nurma Dewi.

Baca Juga: 20 contoh soal CAT Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024, tema pengawasan penghitungan suara dan kunci jawaban


Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ada empat saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.


Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, dan dua saksi lain, yaitu pembantu atau ART dan karyawan.


“Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain yang bisa mendukung, di antaranya CCTV yang ada di rumah tersebut,” kata Endra Zulpan dari YouTube Intens Investigasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X