Komnas Perempuan dukung langkah hukum Lesty Kejora laporkan dugaan KDRT ke polisi

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 12:59 WIB
Lesty Kejora mendapat dukungan dari Komnas Perempuan dalam laporan ke polisi terkait kasus KDRT.  ( Instagram @lestykejora )
Lesty Kejora mendapat dukungan dari Komnas Perempuan dalam laporan ke polisi terkait kasus KDRT. ( Instagram @lestykejora )

HARIAN MERAPI – Komnas Perempuan mendukung langkah hukum Lesty Kejora yang melaporkan KDRT yang dialaminya ke polisi.

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang mengatakan kasus KDRT seperti yang dialami Lesty Kejora itu adalah persoalan yang sangat serius.

Dia mengatakan, bahwa Komnas Perempuan sangat mengecam tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti yang menimpa Lesty Kejora tersebut.

Baca Juga: Kasus KDRT Lesty Kejora bergulir ke ranah hukum, polisi tunggu kesembuhan istri Rizky Billar dan hasil visum

Menurut Veryanto, di Komnas Perempuan KDRT seperti yang dialami Lesty Kejora menjadi kasus kekerasan terhadap perempuan yang paling tinggi.

“Dan, yang paling banyak dialami oleh perempuan khususnya sebagai istri,” kata Veryanto dinukil dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/10/2022).

Veryanto pun mengapresiasi ketika Lesty Kejora melaporkan kasusnya ke kepolisian.

Menurutnya, pelaporan ini merupakan langkah awal untuk memberikan perlindungan terhadap korban KDRT.

Baca Juga: Pelajaran berharga Tragedi Kanjuruhan, jadi titik balik persatukan suporter di Indonesia

“Sehingga harapannya di kemudian hari tidak berulang kasus kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Dia menjelaskan lagi, bahwa KDRT menempati urutan pertama dari laporan kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh Komnas Perempuan selama ini.

Menurutnya, pada tahun 2021 jumlah kasus KDRT sebanyak 2.527 laporan, dan setiap tahunnya terus meningkat.

Karena itu, dia mengajak publik untuk bisa mencegah bersama-sama kekerasan dalam rumah tangga ini.

Baca Juga: PKS DIY deklarasi dukung Anies Baswedan Capres 2024, Ketua DPW: simbol perubahan Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X