Namun demikian, di saat yang sama juga perlu empati dari publik supaya korban bisa terbantu dan tertolong dari penderitaannya.
Veryanto mengatakan, bahwa korban KDRT berani melaporkan kasusnya itu membutuhkan keberanian yang luar biasa.
Karena biasanya perempuan sebagai korban KDRT memiliki banyak pertimbangan untuk tidak melaporkan kasusnya tersebut.
“Maka, ketika perempuan melaporkan kasusnya, khususnya dalam kasus Lesty Kejora ini artinya dia telah menghadapi situasi yang sangat menyakitkan,” kata Veryanto.
Baca Juga: Polri update korban tragedi Kanjuruhan: 131 orang meninggal
Dia menyatakan, bahwa Komnas Perempuan mendukung upaya hukum Lesty Kejora.
Dia berharap, dengan pelaporan itu perlindungan-perlindungan termasuk pemulihan bisa diberikan kepada sang artis itu dan anaknya.
“Sehingga di masa-masa yang akan datang kekerasan dalam rumah tangga ini tidak berulang lagi,” katanya.
Veryanto juga mengingatkan, bahwa tidak semua korban KDRT berani melaporkan kasusnya ke polisi.
Menurutnya, ada perempuan yang ketika mengalami pertama kali kasus KDRT langsung tidak mentolerir dan melaporkannya.
Namun, ada juga perempuan yang melapor setelah berkali-kali mengalami KDRT.
“Secara umum kami lihat korban KDRT tidak melapor karena pertimbangan nama baik keluarga, dan menyelamatkan anak-anak,” kata Veryanto. *