Rizky Billar akhirnya jadi tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan (kanan) dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap artis Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). (ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan (kanan) dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap artis Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). (ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan)

 

HARIAN MERAPI - Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam  di Polres Metro Jakarta Selatan, akhirnya artis Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora.

"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: AFC berkomitmen bantu PSSI bangkit usai tragedi Kanjuruhan

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X