Tawarkan Satwa Liar Lewat Media Online

photo author
- Jumat, 17 November 2017 | 05:34 WIB
Para saksi dan terdakwa diminta maju ke hadapan hakim untuk menunjukkan foto-foto satwa yang dijual terdakwa
Para saksi dan terdakwa diminta maju ke hadapan hakim untuk menunjukkan foto-foto satwa yang dijual terdakwa

-
BANTUL (MERAPI) - Terdakwa AS (36) warga Mertosanan Potorono Banguntapan Bantul ternyata melakukan bisnis jual beli satwa liar dilindungi melalui media online. Dalam bisnis tersebut para pembeli membayar lewat transfer bank kemudian hewan dikirim terdakwa.

"Sebelum kami tangkap, terdakwa menjalankan bisnis ini sejak 2 tahun lalu. Selama ini pelaku sudah lama menjadi TO kami," ujar saksi Kuat Gunawan dan saksi Luki Dwi Susanto dari Polhut BPPHLHK Surabaya saat memberi keterangan di muka persidangan yang dipimpin hakim Laily Fitria Titin Anugerahwati SH di PN Bantul, Kamis (16/11).

Sebelum ditangkap pada November 2016 terdakwa yang bekerja di proyek bangunan menjalankan bisnis jual beli satwa online melalui media facebook. Dari aksi tersebut petugas Polhut terus mengintai keberadaan terdakwa. Barulah pada akhir 2016 terdakwa diketahui keberadaannya.

Untuk itu petugas Polhut didampingi BKSDA dan Petugas Polda DIY melakukan penggerebekan di rumah terdakwa. Dari penggerebekan tersebut petugas menemukan 12 satwa yang menjadi barang dagangan terdakwa, 9 di antaranya satwa liar dilindungi.

Satwa yang dijual terdakwa antara lain kucing hitam 5 ekor, trenggiling 1 ekor, alap-alap 1 ekor, binturong 1 ekor, landak 1 ekor, garangan 1 ekor dan sisanya tupai tiga warna. Selain itu petugas juga menemukan 1 kulit kancil kering setelah dikuliti dan dijemur terdakwa.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayatai dan Ekosistemnya jo PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa.

Atas keterangan para saksi terdakwa membantah. Ia mengaku baru menjalankan bisnis itu sekitar 3 bulan lalu bukan 2 tahun sebagaimana keterangan para saksi. Selain itu tak semua satwa diperjualbelikan tetapi sebagian dipelihara sendiri. Dengan bantahan tersebut para saksi tetap pada keterangan sebelumnya. (C-5)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X