Petugas Gabungan Razia Lapas Narkoba Jogja, Tak Temukan HP dan Bahan Berbahaya

photo author
- Sabtu, 2 April 2022 | 15:45 WIB
Petugas saat merazia barang pribadi Napi di Lapas narkoba Jogja (Foto: Samento Sihono)
Petugas saat merazia barang pribadi Napi di Lapas narkoba Jogja (Foto: Samento Sihono)

SLEMAN,harianmerapi.com-Tim gabungan Lembaga Pemasyarakatan  atau Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, TNI, Polri dan BNN melakukan razia di dalam sel tahanan Lapas Narkotika Pakem, Kamis malam (31/3/2022).

Hasil penggeledahan itu petugas tak menemukan benda yang terlarang seperti narkoba atau HP.

Kepala Lapas Kelas II A Narkotika Yogykarta Ramdani Boy mengatakan, kegiatan tersebut untuk menjaga kondusivitas dalam Lapas dan mencegah hal buruk terjadi seperti peredaran narkoba atau alat yang bisa dipakai bunuh diri. Termasuk memberikan rasa nyaman dan aman menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Baca Juga: Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogya, Selesaikan Lewat Jalur Hukum

"Razia juga dimaksudkan untuk mewujudkan Lapas bersih dari narkoba (Bersinar) dan barang-barang terlarang lainnya," katanya.

Dia menjelaskan, selama melakukan penggeledahan, petugas tak mendapati perlawanan dari para napi. Mereka pun patuh menjalankan instruksi petugas dan mau saat selnya digeledah. Satu per satu barang pribadi napi pun dicek.

Dari hasil pemeriksaan itu, petugas tidak menemukan narkoba dan handphone atau benda berbahaya lain. Hanya saja petugas menemukan beberapa barang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti replika kartu remi dan domino, rokok, korek.

''Barang-barang yang kami ambil tersebut dilarang berada di kamar. Maka kami sita untuk kemudian dimusnahkan," jelasnya.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta

Ramdani menambahkan penggeledahan sendiri untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas. Khususnya menyambut bulan Ramadhan, sehingga warga binaan bisa menjalani pidana dengan aman dan nyaman.

"Razia seperti ini rutin dilakukan, untuk mengantisipasi barang terlarang masuk dalam sel tahanan Lapas," pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X