Angelina Sondakh Hirup Udara Bebas, Ini Ucapan Pertamanya Keluar dari Lapas

photo author
- Kamis, 3 Maret 2022 | 09:50 WIB

 

JAKARTA, harianmerapi.com- Setelah menjalani masa tahanannya selama sembilan tahun lima bulan 10 hari Angelina Sondakh atau Angie akhirnya menghirup udara bebas.


Angelina Sondakh menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Angelina Sondakh keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 06.22 WIB. Saat meninggalkan lapas, istri almarhum Adjie Massaid itu juga tak kuasa menahan tangis dan meminta maaf atas perbuatannya.

Baca Juga: Jarak Vaksinasi Primer dan Booster Minimal 3 Bulan, Berlaku Juga untuk Lansia

"Pertama-tama saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh dan saya sangat menyesal," kata Angelina Sondakh di Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh juga meminta maaf kepada kedua orang tua serta anaknya. Dia mengaku mendapatkan banyak pelajaran atas kasus yang menimpanya tersebut.

"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya hingga saya harus membayar bertahun-tahun dibina di dalam penjara," ujar Angelina.

Baca Juga: Heboh Nama Soeharto Hilang dalam Sejarah Serangan Umum 1 Maret, Ini Jawaban Mahfud MD

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwilkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih mengatakan, Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).

Marselina mengatakan, selama menjalani cuti Angelina masih harus menjalani wajib lapor. Apabila melanggar maka izin cuti akan dicabut.

"Pada hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas tapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas. Kemudian menjalani cuti menjelang bebas artinya harus mengikuti peraturan. Tidak boleh ada pelanggaran hukum," ujar Marselina.

Dia mengatakan, Angelina Sondakh berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan selama menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu.

Baca Juga: Badan Terasa Greges-greges di 'Hari Greges Nasional', Gejala Terinfeksi Omicron?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X