harianmerapi.com - Pemerientah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus menggencarkan vaksinasi untuk masyarakat.
Masyarakat, termasuk lansia yang telah mendapatkan vaksinasi primer bisa mengikuti vaksin booster dengan jarak minimal 3 bulan.
Berkaitan itu, sebagaimana dilansir laman resmi covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Kamis (3/3/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022.
Baca Juga: Kolaborasi Kemenparekraf dan OYO Dukung Percepatan Digitalisasi Desa Wisata
SE tersebut berisi tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia dan masyarakat umum dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Baca Juga: Gerard Depardieu, Aktor Prancis Pembela Vladimir Putin Keberatan 'Perang Saudara' di Ukraina
"Mari segerakan divaksinasi dan tetap terapkan protokol kesehatan," ajaknya.
Masyarakat diimbau tetap memakai masker, rajin cuci tangan, menjaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas.
Baca Juga: Pencairan JHT Kembali ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JKP Tetap Berlaku, Syarat Dipermudah
Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/. Berbagai informasi mengenai vaksin COVID-19 tersedia di https://s.id/infovaksin.*