SLEMAN,harianmerapi.com- Kalah sabung ayam, dua orang pemuda AS (29) warga Caturtunggal, Depok, Sleman dan YI (23) warga Papringan, Depok nekat melakukan perampasan dan pembacokan terhadap Ziad (24) asal Aceh.
Akibat panganiayaan itu, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala dan harus mendapat 18 jahitan.
Beruntung petugas Reksrim Polsek Depok Barat dibantu Satreskrim Polres meringkus tersangka tidak lama setelah kejadian.
"Tersangka melakukan penganiayaan dan perampasan itu setelah kalah sambung ayam. Kebetulan ayamnya mati lalu mabuk dan bertemu dengan korban," kata Kasat Reksim Polres Sleman AKP Rony Prasadana SIK, didampingi Kanit Reskrim Polsek Depok Barat IPTU Mateus Wiwit Kustiyadi SH dan Panit I Reskrim Polsek Depok Barat Ipda Sagimin, Selasa (22/2/2022).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis parang, sepeda motor honda N Max Nopol AB AB 2347 ZU dan Honda Vario Nopol AB 5808 JQ, milik kedua tersangka.
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi Jumat (18/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Laksda Adisutjipto, depan Hotel Grand Mercure, Demangan, Caturtunggal. Sebelum kejadian, korban mengendarai sepeda motor bermaksud untuk pergi ke Nologaten.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban dikagetkan dengan dengan motor yang dikendarai oleh tersangka AS.
Saat itu, motor tersangka akan mendahului motor korban tapi terlalu dekat sehingga terjadi srempetan.
Baca Juga: Mungkin Kangen Bui, Pria Ini Nekat Jadi Kurir Sabu Meski Baru 2 Bulan Keluar dari Penjara
Setelah terjadi srempeten, kemudian tersangka AS mengejar korban dan menyuruhnya untuk berhenti.
Selanjutnya, AS juga meminta ganti rugi uang Rp 500 ribu dengan dalih korban telah menyebabkan ayam yang dibawanya mati.
"Saat dimintai uang Rp 500 ribu, korban tidak mau memberikan. Tapi karena ketakutan kemudian diberi Rp 150 ribu," katanya.
Mengetahui hal itu, pelaku AS lalu menghubungi tersangka YI untuk datang membawakan senjata tajam parang.