Dirinya sudah berusaha melawan tetapi sia-sia. Akibat kejadian itu dirinya hamil. Sementara ayah tirinya melarikan diri.
“Saya ingin ayah tiri dihukum berat, dan saya kembali ke bangku sekolah untuk belajar dan ikut ujian Maret mendatang,” harapnya.
Ibu korban Inah (46) mengatakan dipaksa pihak sekolah untuk menandatangani surat pengunduran diri anaknya itu.
Ia mengaku sangat geram dan tidak menyangka anaknya hamil di tangan suaminya yang dinikahi tahun 2012 silam.
Baca Juga: Gaun Ikonik Madonna Dilelang Hingga Rp 2,8 Miliar, Siapa Pemenangnya
Atas kondisi itu akan menceraikan langsung suaminya yang kini telah melarikan diri itu.
Dikatakan pihaknya berjuang secara hukum untuk menuntut keadilan. Suaminya dihukum secara setimpal dan anaknya bisa sekolah.
Kuasa Hukum ISP Totok Cahyo Nugroho mengatakan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak korban dapat memperoleh keadilan.
Baca Juga: Covid-19 Guncang Blantika Musik K-Pop, Lebih 30 Artis Terinfeksi, Debut dan Rilis Album Ditunda
“Apapun ceritanya, ISP ini korban karena masih di bawah umur. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Temanggung yang tengah menangani kasus ini,” kata dia.
Kasi humas Polres Temangung AKP Ari Fajar mengatakan kepolisian sedang menangani kasus tersebut. *