Tanpa Alasan Jelas Dua Remaja Membunuh Seorang Remaja di Bekasi, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

photo author
- Jumat, 7 Januari 2022 | 07:30 WIB
Polisi menunjukkan foto pelaku berikut barang bukti pakaian yang digunakan saat melakukan tindak kriminalitas pembacokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.  (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Polisi menunjukkan foto pelaku berikut barang bukti pakaian yang digunakan saat melakukan tindak kriminalitas pembacokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

CIKARANG, harianmerapi.com - Dua pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial BR (15) yang terjadi di Jalan Fatahilah RT 07/13, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/1/2022 berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Cikarang Barat.

"Dua pelaku pembunuhan yang juga masih berusia remaja yakni YH (15) dan AM (15) saat ini telah kami amankan," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Teddy Hartanto, di Cikarang, Kamis (6/1/2022).

Dua tersangka tersebut melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diarahkan kepada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat, Kapolres Mukomuko Ajak Masyarakat Jalankan Peran untuk Pencegahan

"Awalnya, dua pelaku bermaksud untuk tawuran mengendarai sepeda motor. AM yang mengemudikan motor dan YH yang membawa celurit," jelas Kapolsek.

Selanjutnya mereka berkeliling untuk mencari lawan tawuran hingga berpapasan dengan korban, dan tanpa alasan yang jelas, YH menunjuk ke arah korban yang kala itu tengah berkumpul bersama teman-temannya.

AM kemudian memutar balik arah kemudi motornya sampai mendekati korban. Setelah itu, YH langsung membacok ke arah punggung kiri korban.

Setelah membacok korban, dua pelaku itu langsung melarikan diri, sementara korban dibawa ke rumah sakit oleh warga namun ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Tujuh Manfaat dan Keutamaan Membaca Istighfar, Salah Satunya Membuka Pintu Rezeki

"Setelah itu, kami langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi, mendatangi lokasi TKP, juga membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati," katanya pula.

Tak lama berselang, kata Teddy, petugas meringkus keduanya dan mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah, dan hitam, satu buah kaos warna hitam, dan satu celana pendek bahan warna krim.

"Sedangkan barang bukti berupa satu senjata tajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak," katanya lagi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X