Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Tabrak Lari di Nagreg Bandung Terancam Dipecat

photo author
- Sabtu, 25 Desember 2021 | 20:29 WIB
Foto yang dipotret warga dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat (Pikiran Rakyat/Tangkapan layar Twitter)
Foto yang dipotret warga dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat (Pikiran Rakyat/Tangkapan layar Twitter)

harianmerapi.com - Kasus tabrak lari di Nagreg Bandung yang menewaskan dua remaja  masih akan berbuntut panjang.

Tiga oknum TNI Angkatan Darat pun terancam dipecat karena diduga terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi Rabu (8/12/2021) lalu itu.

"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHP militer," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga: Cerita Misteri Anak Hilang Ternyata Diajak Roh Kakeknya Memanjat Pohon Kelapa untuk Menyadap Nira

Dijelaskan, TNI AD akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap insiden kecelakaan yang melibatkan oknum TNI AD tersebut.

Tiga oknum TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya, menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Sandiaga Uno Pamer Jalan Kaki ke kantor Prabowo, Komentar Kiky Saputri Disorot Warganet

Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

TNI AD, kata Tatang, siap untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, di Jakarta, Jumat, mengatakan, tiga oknum TNI Angkatan Darat itu tengah menjalani proses hukum.

Menurut Kapuspen TNI, setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga Anggota TNI AD pada Rabu (22/12) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg pada Rabu (8/12) yang menyebabkan dua orang remaja tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu, 26 Desember 2021 untuk Cancer, Leo, dan Virgo: Ada yang Akan Jatuh Cinta

Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X