SLEMAN,harianmerapi.com-Empat pemuda asal Sleman, diringkus aparat Polres Sleman usai mengeroyok pengunjung lokasi wisata Kaliurang Pakem Sleman. Para pelaku emosi lantaran melihat tatapan korban yang dinilai menantang. Korban dikeroyok kemudian disayat pisau.
Menurut keterangan, empat tersangka yang ditangkap di antaranya berinisial AP (21), AN (19), FA (21) ketiganya warga Pakem dan AD (27) warga Kapanewon Berbah. Pelaku saat ini harus mendekam di Sel tahanan Polsek Pakem.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox, tiga hoodie hitam, satu pisau lipat dan satu celana hitam. Pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Polsek Pakem.
"Pelaku ditahan di Rutan Polsek Pakem,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana SIK, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Buron Polisi Sebulan, Anggota Geng Ditangkap Usai Aniaya Warga Tanpa Sebab
Dikatakan, peristiwa pengeroyokan bermula ketika korban bersama teman-temannya berjumlah 13 orang yang mengendarai dua mobil dan tiga motor keluar meninggalkan Warung Mbah Ganis di Tlogo Putri kawasan Wisata Kaliurang, sekira pukul 03.30 WIB akhir pekan lalu.
Sampai di TKP yakni di sebelah timur kawasan wisata Kaliurang, teman korban yang menaiki salah satu mobil dihentikan keempat pelaku yang naik motor. Pelaku menanyakan kenapa menggembar-gemborkan suara knalpot.
"Tidak terima dihardik rombongan pelaku, teman korban pun memanggil korban yang mengendarai mobil berbeda. Sampai di TKP, korban malah dikeroyok pelaku. Berusaha menolong, teman korban pun turut dikeroyok," jelasnya.
Menurut Rony, motif pengeroyokan karena salah paham. Berdasarkan keterangan pelaku, korban membuka jendela mobil saat berpapasan dengan pelaku dan saling tatap-tatapan. Hal ini membuat pelaku emosi karena menilai korban menantangnya. Namun versi lainnya, korban dituduh menggeber-geberkan knalpot.
Baca Juga: Suami Aniaya Istri Pakai Gunting di Langkat Sumut, Dibekuk Polisi
"Setelah mendapat laporan itu, kami langsung bergerak dan mengamankan tiga pelaku. Satu pelaku lainnya menyerahkan diri, " jelasnya. Akibat kejadian itu kedua korban mengalami luka memar dan sayatan karena pelaku juga membawa pisau lipat.
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun.*