Cabuli Mahasiswi, Dekan di Unri Riau Jadi Tersangka, Polisi Sampai Kerahkan Alat Pendeteksi Kebohongan

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 16:25 WIB
Korban pelecehan saat mengaku di media sosial.  (Foto: ANTARA/tangkapan layar )
Korban pelecehan saat mengaku di media sosial. (Foto: ANTARA/tangkapan layar )

PEKANBARU,harianmerapi.com-Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), SH ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelecehan atau pencabulan mahasiswi bimbingannya. Sebelumnya dia membantah tuduhan itu dan bahkan melaporkan sang mahasiswi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Kamis (18/11/2021), membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut, kemudian menetapkan SH sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi bimbingannya.

Dia mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum, agar kasusnya cepat selesai. "Penyidik segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto.

Baca Juga: Cabuli Kapster Salon, Satpam Sekolah di Kulon Progo Dipolisikan

Selama ini, SH juga telah dimintai keterangannya dalam status sebagai saksi.
Sebelumnya, SH membantah telah melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial L tersebut pada akhir Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Unri.

Bahkan, SH juga telah melaporkan mahasiswi yang mengaku dilecehkan tersebut, karena dianggap mencemarkan nama baiknya. Sebelum menetapkan SH sebagai tersangka, penyidik juga menggunakan alat pendeteksi kebohongan untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini juga mendapat perhatian secara luas, karena terjadi di lingkungan kampus perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Riau ini.

Baca Juga: Penyidik Cabuli Istri Tersangka, Kapolsek Hingga Kanit di Medan Dinonaktifkan

Kasus ini merebak ketika video mahasiswi inisial L mengaku dilecehkan oleh SH saat melakukan bimbingan skripsi beredar luas di media sosial sejak 4 November 2021.

Beberapa hari setelahnya, L didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru, dan kini kasusnya ditangani Polda Riau.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X