JAKARTA, harianmerapi.com - Jurnalis televisi swasta berisinial SFK (30) melaporkan seorang pria diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dirinya di Pasar Rawajati ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
"Saya sudah laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan hari ini dan dengan menunjukkan barang bukti," kata SFK kepada wartawan.
Laporan SFK telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: LP/2282/XI/2021/RJS, tanggal 11 November 2021, terkait dugaan tindak pidana kejahatan kesopanan dengan sangkaan pasal 281 KUHP.
Baca Juga: Indonesia Belum Pernah Berhasil Lewati libur Panjang Tanpa Kenaikan Kasus Penularan Covid-19
SFK berharap polisi segera mengusut kasus pelecehan seksual yang dialaminya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, sehingga tidak terjadi kepada orang lain. "Jangan sampai hal kecil ini nanti bisa memberikan efek berkepanjangan (trauma)," ujarnya.
Menurut SFK, pelecehan seksual itu dialaminya saat sedang berbelanja sayur di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/11) pagi.
Saat itu dirinya sedang berhenti di salah satu lapak pedagang, kemudian seorang pria yang diduga pengamen itu meraba bagian tubuh korban menggunakan alat musik yang dibawanya.
Baca Juga: Dukung WSBK di Mandalika, Citilink Siapkan 48 Penerbangan Tambahan
"Di situ saya sudah bilang 'maaf Pak'. Maksudnya saya tidak bisa memberikan dia uang. Saya pikir sudah selesai, tapi dia malah menyentuh bokong saya pakai alat musik yang dia bawa dan kantong uang receh dari plastik permen," kata dia.
Karena kaget, SFK pun marah dan menegur satu dari dua pengamen tersebut. Pengamen tersebut menyatakan, tidak sengaja melakukannya dan meminta maaf.
Artikel Terkait
Pegawai KPI Korban Pelecehan Seks Cari Keadilan Sejak 2017, Komnas HAM Pastikan Ada Tindak Pidana
Berkaca Dari Kasus Pelecehan Pegawai KPI. Lelaki Dewasa Sering Tidak Dipercaya Saat Mengadu
Delapan Orang Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pegawai KPI Sudah Dibebastugaskan. Ini Alasannya
Sahroni Komitmen Kawal Korban Pelecehan Oknum KPI
Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Melapor ke Komnas HAM. Ini Alasannya