Ini Saran Praktisi Hukum untuk Selesaikan Polemik Warkopi

photo author
- Jumat, 1 Oktober 2021 | 23:07 WIB
Indro Warkop (Foto: instagram indrowarkop_asli)
Indro Warkop (Foto: instagram indrowarkop_asli)


YOGYA, harianmerapi.com - Suatu konflik atau perselisihan tak kunjung usai bila tak diselesaikan melalui jalur mediasi atau musyawarah.

Termasuk konflik yang terjadi antara Warkopi dan Warkop DKI sebenarnya dapat diselesaikan bila kedua belah pihak bersedia untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik melalui jalur mediasi.

Menurut praktisi hukum, H Kokok Sudan Sugijarto SH MM dari HKS & Associates, apa yang dilakukan 3 figur Warkopi adalah sebuah hal yang kurang tepat mengingat secara hukum pihak Warkop DKI telah mempunyai hak atas kekayaan intelektual mereka.

Baca Juga: Indro Warkop Sudah Memaafkan, Kirim Pesan untuk Warkopi

"Jadi walau namanya tidak sama (hanya ditambah dari Warkop menjadi Warkopi,red) namun masyarakat bisa menilai bahwa mereka mencoba untuk meniru atau menjiplak tokoh Warkop DKI yang sudah melegenda," ujar Kokok Sudan Sugijarto kepada harianmerapi.com, Jumat (1/10/2021).

Meski begitu, semua pihak tak menginginkan masalah tersebut terus berkepanjangan. Apalagi harus membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.

Karena untuk penyelesaian suatu perkara sebisa mungkin dapat dilakukan melalui jalur perdamaian. Sehingga upaya hukum haruslah menjadi jalan terakhir yang ditempuh.

Baca Juga: Ini Alasan Indro Warkop Kini Pilih Diam Terkait Heboh Warkopi

Apabila Warkopi tetap memakai tanpa izin kepada salah satu personel Warkop yamg masih hidup tentu akan terjadi upaya hukum dari pihak Warkop DKI.
"Namun mediasi akan lebih baik dilakukan untuk menjelaskan permasalahan ini," tegas Kokok. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X