peristiwa

Kepala sekolah di Sleman ditangkap gara-gara korupsi dana BOS, 3 tahun selewengkan duit raup Rp 300 juta

Jumat, 7 Oktober 2022 | 13:53 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti korupsi dana BOS. (Foto: Samento Sihono)


HARIAN MERAPI-Dua orang guru di salah satu SMK di Sleman harus mendekam di sel tahanan Polresta Sleman. Bagaimana tidak, ia nekat melakukan pidana korupsi uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tersangka yang diamankan yakni Ny RD (43), kepala sekolah warga Kapanewon Turi dan Ny NT (61) bendahara BOS Di SMK 'S', warga Kapanewon Tempel. Korupsi tersebut dilakukan dalam kurun waktu tahun 2016-2019.

"Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan sejak tanggal 4 Oktober lalu," kata Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan SIK, Jumat (7/10/2022).

Kanit IV Tipidkor Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfriyadi Pratama SIK menjelaskan penangkapan bermula pada 8 Januari 2020, menerima laporan dari masyarakat. Laporan itu terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS.

Baca Juga: Modus penipuan tilang elektronik ETLE lewat WA marak, Polda Jabar minta warga waspada

Mendapatkan laporan itu, selanjutnya, penyidik menyelidiki laporan itu sejak 8 Januari 2020 hingga 2 September 2021. Proses itu juga dikawal dengan audit investigasi dari BPKP Kanwil Yogyakarta.

"Dari hasil penyelidikan, kita kemudian gelar perkara oleh penyidik pada 9 November 2021. Lalu akhirnya naik ke penyidikan," katanya.

Akibat tindakan pencairan dana BOS oleh dua tersangka yang tak seluruhnya diserahkan untuk kepentingan sekolah itu. Namun uang digunakan pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, totalnya mencapai Rp 299,99 juta.

"Atas adanya bukti-bukti pendukung, duanya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2022," ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 8 Oktober 2022, waktunya istirahat dari pekerjaan dan habiskan waktu bersama kekasih

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya, RD dan NT dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.*

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB