peristiwa

Poligami Tak Direstui Istri, Pria Sukoharjo Ini Nekat Palsukan Buku Nikah: Endingnya Sang Istri Lapor Polisi

Selasa, 4 Januari 2022 | 12:46 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan pelaku dan barang bukti buku nikah palsu. (Foto: Wahyu imam ibadi)

SUKOHARJO,harianmerapi.com-Polres Sukoharjo menangkap seorang pelaku Pemalsuan Buku Nikah. Pelaku sengaja memalsukan buku nikah demi bisa menikah lagi. Istri resminya yang mengetahui perbuatan suaminya akhirnya melaporkan kejadian ke polisi hingga dilakukan penangkapan dan proses hukum.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (4/1/2022) mengatakan, pelaku yakni Dar (50) warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen. Sedangkan korban Sugiyanti (56) warga Desa Jagan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Kronologis kejadian bermula pada 23 Januari 1989 di wilayah Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo Dar dan Sugiyanti menikah secara resmi. Hal itu dibuktikan dengan adanya buku nikah resmi yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kabupaten Sukoharjo. Dalam pernikahan tersebut Dar dan Sugiyanti dikaruniai dua anak.

Baca Juga: Doddy Soedrajat Dituding Bukan Ayah Kandung Vanessa Angel, Kerabat Unggah Foto Buku Nikah

Pada tahun 2012 di Cawang, Jakarta Selatan pelaku Dar melaksanakan pernikahan siri dengan Hartini. Dar kemudian mengajukan izin kepada isterinya untuk menikah lagi.

Permintaan untuk berpoligami dilakukan Dar dengan mengajukan surat permohonan kepada Kantor Urusan Agama Kabupaten Sukoharjo. Namun dalam proses tersebut Sugiyanti tidak mau menandatangani ikrar persetujuan suami untuk menikah. Hal tersebut membuat niat Dar untuk menikah lagi gagal.

Niat Dar untuk berpoligami tetap dilanjutkan dengan meminta tolong pada saksi inisial IPA untuk mengurus buku nikah. Dalam proses tersebut pelaku membayar uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Ribuan Buku Nikah di Jogja dan Jambi Raib Dicuri, Kemenag Sebut Salah Satu Motif Dijual ke Jasa Kawin Kontrak

Oleh IPA proses membuat buku nikah diajukan ke orang lain inisial JON hingga akhirnya buku nikah yang ditunggu pelaku keluar. "Pelaku Dar sengaja membuat buku nikah dengan tujuan agar mendapat pengakuan dari masyarakat jika sudah resmi menikah dengan Hartini," ujar AKBP Wahyu.

Dikatakan, Dar dan Hartini sendiri sudah tinggal bersama selama delapan tahun di Kampung Sengon, Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo. Kasus tersebut terungkap setelah ada warga meminjam buku nikah Dar dalam waktu cukup lama.

Dar kemudian mendapat surat permintaan klarifikasi dari pihak kelurahan terkait status buku nikah.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Sukoharjo. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui buku nikah yang dimiliki Dar dan Hartini yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur tersebut palsu.

Baca Juga: Kemenag Data Nomor Perforasi Buku Nikah yang Dicuri dan Nyatakan Tidak Sah

Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur bahwa buku nikah tersebut tidak tercatat di register Kantor Urusan Agama Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

"Tersangka ini menggunakan buku nikah palsu agar warga di Kampung Sengon, Kelurahan Begajah tempat tinggalnya percaya bahwa sudah menikah secara resmi dengan Hartini. Buku nikah palsu ini terbongkar setelah ada laporan dari saksi isteri sah," ujarnya.

Kapolres menegaskan, pelaku Dar bakal dijerat pasal 264 ayat 1 KUHP atau pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara. "Barang bukti yang kami amankan berupa buku nikah asli pelaku dengan isteri sah, buku nikah palsu pelaku dengan isteri Hartini dan akta cerai," lanjutnya.*

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB