peristiwa

Anggota Geng Pelajar Bikin Gaduh di Jogja, Keluarkan Pedang dan Teriaki Warga, Kabur Saat Dikejar

Senin, 3 Januari 2022 | 13:49 WIB
Pedang yang diamankan dari tangan anggota geng pelajar. (Foto: dokumentasi humas Polresta Jogja)

JOGJA,harianmerapi.com-Seorang anggota geng pelajar berinisial AT (15) warga Welar, Pandean, Boyolali Jawa Tengah, harus ditangkap polisi. Dia kedapatan membawa senjata tajam berupa Pedang stik dengan panjang 50 centimeter dan membikin gaduh di kawasan Bumijo Jetis Kota Jogja, Minggu (2/1/2022) malam.

Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja saat dikonfirmasi Senin (3/1/2022) membenarkan peristiwa itu. Dia menjelaskan pelaku ditangkap di Timur Simpang Tiga Jalan Bumijo, Gowongan, Jetis, Jogja, Minggu malam.

Dijelaskan AKP Timbul, pelaku diamankan berkat kerja sama warga masyarakat yang langsung menyerahkan ke Polisi. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sebilah senjata tajam berupa pedang stik.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Ketemu Sultan, Bahas Kemananan dan Klitih di Jogja

"Kami juga amankan sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi AD 2158 TK. Sepeda motor itu merupakan milik pelaku yang digunakan saat di lokasi kejadian," katanya.

Dikatakan, peristiwa itu bermula saat seorang warga, Kevin Ferozi Satriani (27) warga Kricak Kidul Jogja, melaju di Jalan Bumijo mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. Saat itu, Kevin berboncengan dengan temannya.

Sesampainya di Simpang Tiga Bumijo, tiba-tiba dia dihentikan oleh pelaku dengan meneriaki 'He.. Kowe tiang Pundi'. Pelapor dengan lantang menjawab: Aku wong kene mas, arep ngopo mas. Selanjutnya pelaku justru berlari.

Baca Juga: Jogja Darurat Klitih, Polda DIY Perlu Punya Tim Khusus Anti Klitih: Razia Tiap Hari Tanpa Henti

"Saat didekati oleh warga, ternyata pelaku justru berlari ke arah timur. Sesampainya di depan warung angkringan, pelaku mengeluarkan senjata berupa besi bulat panjang," ucapnya.

Mengetahui hal tersebut, pelapor dibantu dengan temannya dan beberapa warga langsung berusaha menangkapnya. Usai ditangkap, pelaku kemudian diamankan di Polsek Jetis, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam kejadian itu pelapor maupun pelaku tidak saling mengenal sebelumnya. Atas perbuatannya pelaku terancam dengan UU Darurat dengan ancaman di atas 10 tahun kurungan," pungkasnya.*

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB