SLEMAN,harianmerapi.com-Polres Sleman membongkar gerombolan Klitih yang bikin resah warga di Jalan Kaliurang. Enam pelaku diamankan dan beberapa lain masih buron. Eksekutor pembacokan ternyata seorang pelajar.
"Dari 6 tersangka diamankan, satu merupakan remaja di bawah umur. Sedangkan pembacoknya adalah RM statusnya masih pelajar," ujar Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono SIK, Rabu (29/12/2021).
AKBP Wachyu menambahkan para pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing usai menganiaya warga di Jalan Kaliurang. "Para pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi, Selasa (28/12). Sedangkan barang bukti clurit kita dapatkan dari rumah RM," jelasnya.
Dia merinci tersangka yang diamankan yakni RM (18) warga Mlati Sleman, WW (18) warga Sumberarum Moyudan, AN (19) warga Sidoagung Godean, HA (19) warga Pakuncen Wirobrajan Yogyakarta, MF (18) dan MB (17) warga Yogyakarta.
Baca Juga: Berantas Klitih, Polda DIY Siap Patroli Besar-besaran Tiap Hari, Janji Pelaku Dihukum Maksimal
Ditambahkan, komplotan ini cukup meresahkan. Mereka sengaja mempersiapkan senjata tajam sebelum berkonvoi, mulai dari gergaji hingga clurit. Jika menemui warga yang dianggap musuh, serta merta akan diniaya secara brutal. Mereka juga tak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan itu.
Dijelaskan, rombongan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban DH (16) warga Jalan Afandi Gang Kamboja, Caturtunggal, Depok, Sleman dan FDS (16) warga Karangbendo, Kocoran, Depok, Sleman.
Akibat penganiayaan tersebut, korban DH mengalami luka bacok pada punggung, luka robek telapak tangan dan jari telunjuk nyaris putus dan gigi patah dua. Sedangksn FDS mengalami luka lebam pada tubuhnya.
Baca Juga: Gara-gara Klitih Tagar Yogya Tidak Aman Viral, Apa Kata Polisi?
Peristiwa penganiayaan terjadi Jalan Kaliurang Km 9, depan Perum Bale Hinggil, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Senin dini hari (27/12) pukul 01.30 WIB. Saat itu rombongan tersangka dengan 20 motor melempar dengan botol kepada korban tanpa alasan jelas.
Setelah korban terjatuh dari motor kemudian dilakukan penganiayaan. Tersangka dijera Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 170 KUHP hukuman 7 tahun penjara.
Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.*