YOGYA,harianmerapi.com- Petugas Sat Res Narkoba Polresta Yogyakarta membekuk pengedar pil koplo jenis pil Yarindo. Tersangkanya adalah DA (33) warga Semarang Jawa Tengah. Dia ditangkap dengan 33 ribu butir pil koplo.
Kasat Narkoba Polresta Yogya, Kompol Andhyka Donny Hendrawan SIK kepada wartawan, Senin (27/9/2021) menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 33.300 butir pil Yarindo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Yogyakarta.
Baca Juga: Anak Jalanan Patungan Beli 11 Ribu Butir Pil Koplo
"Pelaku kita tangkap bersama istrinya yang sedang hamil, usai mengantar pil Yarindo di daerah Umbulharjo Yogya," beber Kompol Andhyka Donny Hendrawan SIK.
Dijelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat berbahaya di daerah Umbulharjo Yogya.
Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Sejumlah pembeli pil koplo dimintai keterangan.
Baca Juga: Edarkan Pil Koplo, IK Pasrah Diborgol Polisi
Alhasil petugas berhasil mengendus pengedarnya, yakni DA. Dia pun dipergoki usai mengantar narkoba di rumah IP dan PE warga Umbulharjo.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap DA di jalan. Dia saat itu tengah bersama istrinya yang sedang hamil.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 28 ribu butir pil Yarindo. Saat dilakukan introgasi, kepada polisi DA mengaku usai mengantar barang tersebut ke rumah IP dan PE," jelas Andhyka.
Baca Juga: Pengakuan Pakai Narkoba Berujung Pemerasan, Pemuda di Kulon Progo Lapor Polisi
Menindak lanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penggrebekan di rumah IP dan menemukan barang bukti 3000 butir pil Yarindo. Kemudian di rumah PE petugas juga menemukan 2000 butir pil Yarindo.*