SLEMAN, harianmerapi.com- Empat orang pengamen jalanan dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sleman. Alasannya mereka ketahuan menjual dan mengedarkan pil koplo jenis Trihexyphenidyl. Polisi mengamankan 11 ribu butir pil koplo dari tangan para pelaku.
Saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Sleman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap bandar yang menjadi pemasok barang tersebut.
KBO Satnarkoba Narkoba Iptu Farid M Noor SH didampingi Kanit II Ipda Sulistio Bimantoro kepada wartawan, Selasa (27/07/2021) mengatakan, para tersangka adalah SBM (28) warga Jetis Bantul, AN (27), PS (27) dan RAP (22) ketiganya warga Klaten Jawa Tengah.
"Mereka mendapatkan barang itu dengan cara membeli secara online. Tapi kita masih kembangakan, temasuk yang penjadi pemasok barang itu," kata Iptu Farid.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Iptu Farid, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone, uang Rp 2,7 juta dan 11 ribu pil Trihexyphenidyl. Barang-barang tersebut didapat dari rumah tersangka.
Dijelaskan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi peredaran pil Trihexyphenidyl di kalangan pengamen dan anak jalanan di daerah Jetis. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mencium aksi tersangka SBM. Dia kemudian langsung diamankan berikut barang bukti ribun butir pil koplo.
Setelah dikembangkan, petugas kembali menangkap tersangka AN dengan barang bukti 30 butir pil Trihexyphenidyl dan PS dengan barang bukti 65 butir Trihexyphenidyl. Petugas juga menangkap tersangka RAP.
Baca Juga: Hendak Selundupkan Pil Koplo ke Rutan Wirogunan, 4 Pemuda Kepergok Sipir
Menurut Farid, modus yang dilakukan adalah dengan cara mereka patungan untuk membeli barang. Setelah uang terkumpul, tersangka SBM kemudian order melalui media sosial. Setelah barang datang kemudian diedarkan bersama-sama.
"Mereka ini satu jaringan, jadi setelah barang datang, sudah ada yang mengedarkan sendiri. Tapi yang menjadi operator peredaran itu adalah tersangka SBM," tandasnya.
Kepada petugas, mereka mengaku baru dua kali menjadi pengedar pil Trihexyphenidyl. Namun jika dilihat dari jumlah barang bukti, petugas tidak begitu saja percaya pelaku.
"Kalau dilihat dari jumlah barang bukti yang didapat, kemungkinan mereka sudah lebih dari dua kali. Sasaran penjualan mereka adalah pengamen dan masyarakat kalangan bawah, dengan paket kecil berisi 10 butir," ucapnya.
Selain mengamankan empat tersangka, petugas juga mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka diamankan dari 8 laporan berbeda, dalam kurun waktu 1 Juni hingga 15 Juli 2021*