Sindikat Narkoba di Sumatera Utara Balas Dendam Usai Ditangkap, Mobl Polisi pun Dibakar

photo author
- Selasa, 14 September 2021 | 08:47 WIB
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang saat menginterogasi ketiga pelaku yakni ST (33), MIT (26) dan AS alias cekil (33) di Mapolres Sergai. (ANTARA/HO)
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang saat menginterogasi ketiga pelaku yakni ST (33), MIT (26) dan AS alias cekil (33) di Mapolres Sergai. (ANTARA/HO)

MEDAN,harianmerapi.com-Penangkapan pelaku kejahatan narkoba Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara berujung aksi balas dendam. Teman tersangka tak terima kemudian membakar mobil anggota polisi. Para pelaku pun berhasil dibekuk.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Senin (13/9/2021) mengatakan identitas ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ST (33), MIT (26) dan AS alias cekil (33).
"Satu pelaku lainnya berinisial I alias Penger (40) masih dalam pengejaran," katanya.

Kapolres mengatakan kasus pembakaran mobil personel polisi itu terjadi pada 28 Februari 2020 sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman korban di Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Baca Juga: Puluhan Remaja Pakai Narkoba Terjaring Razia di Klub Malam Palembang

Peristiwa itu bermula saat personel Polsek Perbaungan menangkap salah seorang sindikat narkoba bernama berinisial U warga Desa Naga Lawan yang merupakan rekan ketiga pelaku.

Merasa tak terima dengan penangkapan rekannya itu, pelaku AS dan I menyuruh pelaku MIT dan ST untuk membakar mobil polisi tersebut. Kedua pelaku kemudian membakar mobil petugas.

"AS memberi imbalan sebesar Rp 5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil anggota kita," ujarnya.

Baca Juga: Sikap Ekstrem Ini Jadi Penanda Coki Pardede Pakai Narkoba

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada September 2021.

"Ketiga pelaku ini juga merupakan anggota sindikat narkoba," katanya.

Dari hasil interogasi, kata dia, motif pembakaran mobil personel polisi tersebut didasari rasa sakit hati karena rekannya ditangkap.

"Ketiganya terancam Pasal 187 ke-1e, 2e Jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X