BANDA ACEH,harianmerapi.com- Dalam operasi yang hampir bersamaan, aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengamankan 3 kilogram sabu dan 9 kilogram ganja. Dari dua penggrebekan tersebut, tujuh pelaku diamankan.
Pegedar sabu yang dibekuk adalah MU dan WI, serta mengamankan sabu-sabu seberat 2 kg saat penangkapan.
"MU ditangkap bersama rekannya berinisial WI. Mereka ditangkap di Simpang Ulim, Aceh Timur, saat mengendarai sepeda motor," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Jumat (17/9/2021).
AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan penangkapan pelaku peredaran sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat. Bersama kedua pelaku turut diamankan dua kilogram sabu-sabu.
Baca Juga: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dari Malaysia
Selain menangkap MU dan WI, kata Kapolres, polisi juga menangkap empat pengedar narkoba lainnya serta mengamankan satu kilogram sabu-sabu dan sembilan kilogram ganja.
Para pelaku narkoba yang ditangkap tersebut, kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, yakni berinisial HE (37) dan ARS (18), warga Aceh Timur, serta ZZ (24) Aceh Tamiang dan AL (53) warga Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres mengatakan pelaku HE dan ARS ditangkap di Jalan Medan Banda Aceh di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Bersama mereka diamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.
Baca Juga: Ditangkap di Hotel, Pengedar Ini Bawa Dua Koper Sabu Seberat 24 Kilogram
Sedangkan pelaku ZZ dan AA ditangkap di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Bersama keduanya turut diamankan sekarung ganja dengan berat sembilan kilogram serta dua unit telepon genggam.
"Saat ini, para pelaku tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.*