peristiwa

Polisi Ungkap Motif Kematian Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Sleman

Rabu, 19 Juli 2023 | 13:30 WIB
Kombes Pol FX Endriadi SIK, saat memberikan keterangan kasus pembunuhan disertai mutilasi kepada wartawan. (Samento Sihono)

Petugas juga menyambangi kos pelaku dan menemukan barang bukti berupa ember, teleman, tali, panci, pisau, cangkul, kompor gas dan tabung gasnya.

Diduga kuat, barang itu digunakan untuk memutilasi tubuh korban.

Baca Juga: Eks Barcelona Kumpul di Inter Miami, Giliran Jordi Alba Reuni dengan Messi dan Busquets

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga korban meninggal. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB