Polisi Ungkap Motif Kematian Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Sleman

photo author
- Rabu, 19 Juli 2023 | 13:30 WIB
Kombes Pol FX Endriadi SIK, saat memberikan keterangan kasus pembunuhan disertai mutilasi kepada wartawan.  (Samento Sihono)
Kombes Pol FX Endriadi SIK, saat memberikan keterangan kasus pembunuhan disertai mutilasi kepada wartawan. (Samento Sihono)

Petugas juga menyambangi kos pelaku dan menemukan barang bukti berupa ember, teleman, tali, panci, pisau, cangkul, kompor gas dan tabung gasnya.

Diduga kuat, barang itu digunakan untuk memutilasi tubuh korban.

Baca Juga: Eks Barcelona Kumpul di Inter Miami, Giliran Jordi Alba Reuni dengan Messi dan Busquets

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga korban meninggal. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X