Petugas juga menyambangi kos pelaku dan menemukan barang bukti berupa ember, teleman, tali, panci, pisau, cangkul, kompor gas dan tabung gasnya.
Diduga kuat, barang itu digunakan untuk memutilasi tubuh korban.
Baca Juga: Eks Barcelona Kumpul di Inter Miami, Giliran Jordi Alba Reuni dengan Messi dan Busquets
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga korban meninggal. *