peristiwa

Pelaku KDRT di Depok ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya, ini kasusnya

Rabu, 5 Juli 2023 | 13:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/7/2023). ( ANTARA/Ilham Kausar)



HARIAN MERAPI - Seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depo Jawa Barat berhasil diamankan polisi.


Pelaku adalah seorang laki-laki BI, suami dari korban PB. BI ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya .


Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, polisi juga menahan BI.

Baca Juga: Siswa asal Kyneton High School Australia terkesan kunjungi Sumbersari Moyudan, apa saja kegiatannya

"Pada Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hengki menjelaskan, tersangka BI melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.

"Saat ini tersangka berada di Rutan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya, " katanya.

Baca Juga: Sidang pembunuhan Morgan Onggowijaya, kuasa hukum minta hukuman RO lebih ringan, ini alasannya

B sudah menganiaya sang istri PB sebanyak enam kali dalam kasus KDRT di Depok, Jawa Barat. "Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/6).

Penganiayaan tersebut dilakukan sejak tahun 2014, 2016 dilakukan dua kali, 2021, 2022 dan 2023. Timnya juga melakukan penyelidikan ke Palembang, Sumatera Selatan karena PB diketahui pernah berobat di sana.

"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat (PB) di salah satu rumah sakit," ucapnya.

Baca Juga: Tampang Tersangka Penipuan Rihana Rihani Berbaju Tahanan dan Tangan Diborgol

Berdasarkan fakta tersebut, kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi B. "Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku, dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," katanya.*

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB