peristiwa

Polisi bongkar kasus perdagangan anak di Jombang, dipaksa jadi PSK, ini tarifnya

Rabu, 14 Juni 2023 | 07:30 WIB
Polres Jombang saat ungkap kasus prostitusi daring di Jombang, Jawa Timur, dengan dua korban anak di bawah umur di Mapolres Jombang, Selasa (13/6/2023). (ANTARA / HO-Polres Jombang)


HARIAN MERAPI - Ini peringatan bagi para orang tua untuk lebih berhati-hati mengawasi anaknya, jangan sampai menjadi korban perdagangan anak.


Seperti kasus yang terjadi di Jombang Jawa Timur, polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur.


Terkait kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka MF (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Pemilihan Duta Wisata Salatiga 2023, diharapkan dorong Wisata Gastronomi, Sinoeng: jangan hanya fisiknya saja

"Pelaku melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur dengan janji gaji Rp10 juta per bulan, sehingga korban dipaksa," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto di Jombang, Selasa.

Ia mengatakan ada dua korban anak di bawah umur yakni TA (14) dan LL (16), keduanya warga Kabupaten Kediri. Mereka dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Ia mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan penyekapan dua anak di bawah umur di kawasan rumah indekos di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penggerebekan.

Baca Juga: Cerita misteri tinggal di apartemen 4, azl kabur dari rumah dan menelan obat-obatan terlarang hingga tewas

Saat itu satu orang diamankan yakni MF dan dua orang korban tersebut.

Aldo mengatakan tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui media sosial. Pelaku menawarkan dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp350 ribu per orang dan memasang foto korban ke Facebook dan WhatsApp," kata dia.

Ia menambahkan, tersangka melakukan aksinya sejak 1,5 bulan lalu. Untuk merekrut korban, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membuka lowongan pekerjaan di media sosial dengan gaji Rp10 juta per bulan.

Korban yang tergiur dengan gaji besar kemudian menghubungi tersangka dan sanggup bekerja pada tersangka. Ada dua korban yang menghubungi.

Baca Juga: Kisah Putri Champa dan penyebaran Islam di Majapahit 8, jadi satu-satunya permaisuri yang beragama Islam

Ternyata dua korban tersebut bukannya diberikan pekerjaan layak oleh tersangka, tapi malah disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.

"Itu sudah dilakukan 1,5 bulan terakhir dengan transaksi 11 kali. Tapi uang hasil penjualan tersebut dinikmati pelaku sendiri. Korban hanya diberi makan," kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB