Polisi bongkar kasus perdagangan anak di Jombang, dipaksa jadi PSK, ini tarifnya

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 07:30 WIB
 Polres Jombang saat ungkap kasus prostitusi daring di Jombang, Jawa Timur, dengan dua korban anak di bawah umur di Mapolres Jombang, Selasa (13/6/2023).  (ANTARA / HO-Polres Jombang)
Polres Jombang saat ungkap kasus prostitusi daring di Jombang, Jawa Timur, dengan dua korban anak di bawah umur di Mapolres Jombang, Selasa (13/6/2023). (ANTARA / HO-Polres Jombang)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang hasil transaksi sebesar Rp350 ribu, satu unit telepon seluler, kasur lipat dan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Cerita misteri tinggal di apartemen 1, merindukan kekasih azl yang tiba-tiba menghilang dalam dua bulan ini

Polisi akan menjerat tersangka karena melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi daring sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X