HARIAN MERAPI - Mengetahui pemilik rumah sedang mandi, Mustadon alias Wely (44) warga Wonosobo mengambil kesempatan untuk mencuri sepeda motor milik Arfiani (43) warga Legundi Batursari Candiroto Temanggung.
Tetapi, tidak berselang lama, Kepolisian Resort Temanggung berhasil menangkap Wely di rumahnya. Sepeda motor Honda Scoopy AA 6676 NY hasil mencuri yang sempat dijual pada orang dapat ditemukan untuk dijadikan barang bukti kejahatan.
Kini pencuri sepeda motor itu mendekam di sel tahanan Polres Temanggung dan menunggu proses hukum.
Baca Juga: Penting, laporan penerimaan dana kampanye Pemilu 2024, begini tuntutan koalisi masyarakat sipil
Kasubag Humas Polres Temanggung Ari Fajar Sugeng Senin (5/6) mengatakan pencurian dilakukan Wely pada Senin pekan lalu sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu Weli melintas bersama temannya di rumah Arfiani.
Melihat ada sepeda motor di garasi rumah, Wely pura-pura memanggil pemilik rumah. Tidak ada jawaban, namun dia mendengar ada orang yang sedang mandi yang kemungkinan adalah Maharani, anak dari Arfiani.
Dia mengatakan Wely kemudian bergegas menghidupkan sepeda motor yang kebetulan ada kunci menggantung, dan pergi meninggalkan rumah tersebut.
Baca Juga: Jamaah calon haji diminta waspadai cuaca ekstrem, tetap jaga kesehatan, ini sebabnya
Dikemukakan Maharani yang mendengar orang memanggil-manggil dan suara sepeda motor menjauh segera keluar dari kamar mandi dan didapati sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Candiroto dan mengaku mengalami kerugian Rp 20 juta.
Ari mengatakan kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mencatat saksi dan memeriksa CCTV di sekitar TKP serta berkoordinasi dengan unit Resmob Polres Temanggung. Hasil penyelidikan mendapatkan informasi pelaku dua orang yang merupakan warga Mendolo Wonosobo.
Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka dan sepeda motor telah jual di Kebumen, yang kemudian berhasil ditemukan untuk dijadikan sebagai barang bukti kejahatan.
Baca Juga: Dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM gelar Kuliah Praktisi Mengajar, dua penulis novel dihadirkan
"Atas kejadian itu Wely ditahan dan harus menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP pidana sementara satu orang pelaku lainnya kini masuk daftar pencarian orang,"kata dia.
Wely mengaku mencuri karena terpaksa untuk kebutuhan hidup. Sasarannya di tempat sepi seperti di rumah-rumah yang dalam keadaan sepi dan sepeda motor ada di samping rumah. "Saya berdua dengan teman dalam operasi, " kata pria yang kesehariannya mengaku bekerja sebagai sopir itu. *