peristiwa

Polresta Sleman bongkar 2 kasus prostitusi online, salah satunya libatkan anak di bawah umur, ini modusnya

Senin, 17 April 2023 | 15:15 WIB
Tersangka prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur saat digelandang ke Polresta Sleman. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Satreskrim Polresta Sleman berhasil membongkar praktik prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.

Dua orang berinisial S (22) dan BS (19) warga Condongcatur berhasil diamankan Polresta Sleman terkait prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.

Keduanya yang ditangkap Polresta Sleman merupakan mucikari prostitusi online yang tugasnya memasarkan VMR (17) anak di bawah umur melalui MiChat.

Baca Juga: Diduga lakukan provokasi, warga amankan pengendara CRF di Bantul, hingga polisi menilang, berikut kronologinya

Dalam bisnis ini, kedua mucikari ini mematok tarif Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu, sekali kencan.

"Praktik prostitusi online ini sudah berlangsung kurang lebih setahun," kata Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, Senin (17/4/2023).

Kasus prostitusi online anak di bawah umur ini terbongkar berawal dengan adanya laporan masyarakat, Selasa (28/4/2023). Petugas lalu mendatangi penginapan di Condongcatur yang digunakan praktek prostitusi.

Di lokasi petugas mendapati VRM berikut S dan BS sedang berada di dalam kamar, diduga sedang menunggu tamu datang.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Pesinetron Berinisial HF Ditangkap Polisi

Saat diminta keterangan oleh petugas dari Polresta Sleman, S dan BS mengakui berperan sebagai operator aplikasi.

Sedangkan VRM yang statusnya sudah putus sekolah sebagai objek.

Dua orang tersebut, S dan BS selanjutnya digelandang ke Polresta Sleman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku S dan BSM ini selaku operator aplikasi. Mereka mendapatkan keuntungan antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu sekali main," katanya.

Baca Juga: Inilah tempat wisata menarik di Lembang untuk mengisi libur Lebaran, siapkan sejak sekarang

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB