peristiwa

Waspadai, modus pinjam motor untuk tarik uang di ATM, ternyata kabur

Kamis, 13 April 2023 | 10:50 WIB
Pelaku saat digelandang ke Polsek Mantrijeron (Foto: Samento Sihono)



HARIAN MERAPI - Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pria berinisial DI (27) warga Gambiran selatan Mojoagung Jombang, nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Modusnya adalah, pura-pura pinjam motor untuk mengambil uang di ATM kemudian saat korban lengah langsung melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban Lidiana warga Yogyakarta kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax.

Beruntung berkat kesigapan anggota Polsek Mantrijeron dipimpin Kanit Reskrim Ipda Haryanto SH, pelaku berhasil diamankan di Tawangmangu Karanganyar. Petugas juga mengamankan motor.

Baca Juga: Aksi tembak menembak Densus 88 dengan kelompok teroris di Lampung, siapa mereka ?

"Rencananya motor itu akan dibawa ke Jombang. Pelaku kita amankan berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban," kata Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh SH, didampingi Ipda Hariyanto, Kamis (13/4).

Saat dilakukan interogasi, ternyata pelaku ini sudah melakukan pencurian dengan modus yang sama di wilayah Klaten, Boyolali dan Sragen. Setidaknya pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 TKP berbeda.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," bebernya.

Baca Juga: Waspadai kanker kolorektal, menyerang usus besar, ini faktor penyebabnya

Kejadian bermula, Senin (3/4) pukul 12.00 WIB pelaku berbelanja sebanyak 17 box nasi chicken di toko milik korban di jalan parangtritis Mantrijeron. Pelaku lalu minta karyawan korban untuk diantar ke Tirtodipuran.

"Pelaku berdalih nasi itu akan diberikan kepada tukang bangunan karyawannya yang sedang bekerja," jelasnya.

Setelah sampai di lokasi tukang, pelaku mengaku kalau uangnya harus mengambil di ATM dan pelaku meminjam motor Nmax hitam tersebut kepada karyawan korban. Tanpa menaruh curiga motor langsung diberikan.

Baca Juga: Tak puas hasil putusan gugatan ibu kandung soal warisan, anak kasasi ke MA ingin pembagian sesuai aturan

Setelah meminjam motor, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Saat ditunggu sekitar 1 jam pelaku tidak kembali. Karena curiga, karyawan korban lalu mengecek GPS dan ditemukan motor dalam perjalanan ke daerah Solo.

Merasa menjadi korban penipuan, korban melaporkan ke Polsek Mantrijeron guna pengusutan lebih lanjut. Mendapat laporan itu, petugas kemudian bergerak cepat untuk melakukan pengejaran.

Petugas berkordinasi dengan jajaran dari Polresta Surakarta dan Polres Karanganyar. Alhasil dari ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban, pelaku berhasil diamankan beserta dengan sepeda motor.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB