Bule di Bali Dilarang Pakai Motor Sewaan, Begini Bunyi Pergub 28 Tahun 2020

- Rabu, 15 Maret 2023 | 07:50 WIB
Ilustrasi: Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (13/3/2023).  (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Ilustrasi: Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (13/3/2023). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

HARIAN MERAPI - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemanyun menyebut larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan telah masuk dalam peraturan gubernur (pergub).

"Kalau kita lihat regulasi memang di Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pasal 7 ayat 4 huruf g menyebutkan memang setiap wisatawan selalu menggunakan kendaraan wisata," tegas Tjok Bagus Pemanyun seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Selasa (14/3/2023).

Adapun bunyi dari Pergub Bali 28 Tahun 2020 pasal 7 ayat 4 huruf g adalah wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, dengan poin g berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Baca Juga: Hobi Bikin Pelanggaran, Gubernur Bali Usulkan Cabut Visa on Arrival Bagi Warga Rusia dan Ukraina

"Kendaraan wisata apakah roda dua masuk kendaraan wisata? Coba dihubungi Dinas Perhubungan, di sana (peraturan gubernur) memang tidak ada ketentuan roda dua masuk kendaraan wisata," ujar Tjok Bagus.

Kepada media, Dispar Bali sebagai pemrakarsa memang menginginkan terciptanya pariwisata yang berkualitas dan bermartabat, sehingga Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Pergub Bali 28 Tahun 2020 dinilai sebagai jawaban demi membuat wisatawan di Pulau Dewata aman dan nyaman.

Terhadap sewa kendaraan yang lokasinya tersebar itu, menurut dia, hingga kini belum ada keluhan yang masuk ke pihak Dispar Bali. Namun Tjok Bagus mengatakan perlu adanya edukasi mengenai formula seperti apa yang harus diterapkan terhadap usaha tersebut.

Baca Juga: Empat WNA Nigeria dan Satu Warga Rusia Dideportasi Kemenkumham Bali, Salah Satunya Jadi Pelatih Tenis

"Ini peraturan gubernur-nya sudah ada, tentu kami masih koordinasi dengan Polda Bali terkait di lapangan, karena kita ingin semua diedukasi, tidak hanya orang asing tapi orang lokal juga mengenai bagaimana kita di jalan raya. Biar tidak kita mencontohkan tidak pakai helm, sehingga orang asing merasa 'saya kok gak boleh tapi dia boleh'," tandasnya.

Tjok Bagus mengakui bahwa kebijakan soal sewa kendaraan bagi wisatawan mancanegara yang sempat disebut Gubernur Wayan Koster mulai mencuat sejak maraknya wisman menggunakan sepeda motor dan menimbulkan masalah. Sementara regulasinya sudah ada sejak 2020 namun tidak maksimal akibat COVID-19.

Baca Juga: Andhi Pramono membela diri, dia membantah pamer kekayaan di media sosial

Ia berharap selanjutnya seluruh elemen dapat bekerja bersama-sama membangun pariwisata yang sesuai dengan peraturan yang ada, demi menciptakan pariwisata berkualitas dan bermartabat sehingga pariwisata dapat berkelanjutan.

"Berkualitas artinya adalah bagaimana menjaga Bali, budaya, alam, dan lingkungannya, sehingga kita bisa sustainable," ujar Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun. *

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X