HARIAN MERAPI - Senggolan saat karaoke di Pasar Kembang atau Sarkem, seorang pria berinisial BS (26) warta Gowongan Jetis, Yogyakarta, bersama temanya RI masih (DPO), nekat melakukan penganiayaan.
Akibat penganiayaan itu GD (22) warta Terban Yogyakarta, mengalami luka pada dahi setelah dipukul pelaku dengan knok. Terhadap pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Jetis, Yogyakarta.
"Penganiayaan itu terjadi setelah sempat berselisih dengan pelaku di sebuah tempat karaoke," kata Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi, Sabtu (7/9), sekitar pukul 07.00 WIB, di wilayah Bumijo, Kemantren Jetis, Yogyakarta. Awalnya, korban bersama rekannya berinisial AR berkaraoke di Pasar Kembang atau Sarkem.
Baca Juga: Empat tersangka Chromebook dilimpahkan ke JPU
Saat itu, rekan korban bersenggolan dengan BS. Perselisihan kecil tersebut berujung pada adu mulut dan sempat terjadi pemukulan terhadap AR. Mengetahui hal itu, pengelola karaoke berhasil melerai kedua pihak.
Setelah kejadian, korban dan rekannya langsung memutuskan pulang. BS yang masih belum terima dengan peristiwa tersebut, langung membuntuti korban bersama temannya RI dengan sepeda motor.
Aksi kejar-kejaran terjadi hingga ke kawasan rel kereta api Jalan Hos Cokroaminoto, Tegalrejo. Dalam pelarian, korban sempat terjatuh dari motor, sehingga berhasil ditangkap pelaku dan dipaksa naik motor pelaku.
"Untuk teman korban dibonceng oleh RI. Kedua pelaku langsung membawa korban ke kawasan Bumijo," beber Kompol Sumalugi.
Baca Juga: Kondisi cuaca ekstrem, distribusi dan stok bahan pangan dipantau
Di lokasi itu, korban sempat menanyakan alasan pelaku mengejar mereka meski masalah di karaoke sudah damai. Namun, BS justru memukul korban di bagian dahi menggunakan benda tumpul hingga berdarah.
Korban yang terluka kemudian mendapat perawatan di Rumah Sakit Panti Rapih dan melapor ke Polsek Jetis. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, aksi kekerasan itu dilakukan karena pelaku BS yang juga merupakan residivis penganiayaan ini masih merasa kesal dengan kejadian senggolan di tempat karaoke," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa benda tumpul yang digunakan memukul korban masih dalam pencarian. Kemudian, hasil visum dari RS Panti Rapih sudah diterima penyidik.
"Kasus ini sebelumnya sudah diupayakan perdamaian, tapi tidak tercapai kesepakatan karena pelaku tidak memenuhi permintaan korban," katanya.