Gegara senggolan saat karaoke di Sarkem, BS aniaya GD

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 17:55 WIB
Pelaku penganiayaan saat digelandang ke Polsek Jetis  (Foto: Samento Sihono)
Pelaku penganiayaan saat digelandang ke Polsek Jetis (Foto: Samento Sihono)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X