peristiwa

Dekan Unsoed ajukan uji materi UU Kesehatan ke MK, ini alasannya

Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:30 WIB
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno memberi keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (18/8). (ANTARA/Sumarwoto)



HARIAN MERAPI - UU Kesehatan banyak mengandung kelemahan sehingga kurang memberi jaminann masa depan pendidikan kedokteran.


Oleh karena itu Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno menggugat UU tersebut.

 

Dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno mengemukakan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi perlu dilakukan demi kepastian hukum dan masa depan pendidikan kedokteran di Indonesia.

Baca Juga: Akan ada 1.100 Desa Nelayan dan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia, begini tanggapan Dosen UMY

Ditemui di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (18/8) malam, akademisi yang akrab disapa Rudi itu mengakui jika dirinya bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran telah mengajukan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Undang-Undang Kesehatan ini sebenarnya bukan undang-undang yang buruk, undang-undang yang bagus. Tapi untuk khusus pendidikan itu memang berbeda," katanya didampingi anggota tim kuasa hukum pemohon uji materi, Azam Prasojo Kadar.

Ia mengatakan di Indonesia ada tiga undang-undang yang mengatur pendidikan, yaitu Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Ramalan zodiak cinta dan karir Libra besok Rabu 20 Agustus 2025, malam ini sangat cocok untuk romansa, tetapi ........

Bahkan, sebelumnya, kata dia, ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang sekarang dicabut dan digantikan Undang-Undang Kesehatan, sehingga muncul permasalahan.

Menurut dia, sejumlah aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa maupun para guru besar dari berbagai perguruan tinggi beberapa waktu lalu merupakan salah satu dampak dari tiadanya Undang-Undang Pendidikan Kedokteran.

"Sudah 50 tahun pendidikan kedokteran kita itu berjalan dan lancar, ditambah dengan adanya Undang-Undang Pendidikan Kedokteran, kemudian tiba-tiba dicabut. Dan selama ini sudah dibawa ke Kementerian Pendidikan Tinggi itu sudah bagus sebetulnya," katanya menjelaskan.

Akan tetapi, dengan adanya Undang-Undang Kesehatan, saat ini ada hal yang baru, yaitu masalah hospital-based (berbasis rumah sakit) dan university-based (berbasis perguruan tinggi), terutama untuk pendidikan spesialis.

Baca Juga: Babak baru konflik Israel-Palestina, Hamas konfirmasi setuju terima usulan gencatan senjata di Gaza, ini alasannya

Menurut Rudi, hal itu harus diluruskan dengan mengembalikan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran, yakni mengembalikan pendidikan kedokteran kepada kementerian yang membidangi pendidikan, sehingga tidak di bawah Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB