"Kami sudah melakukan olah TKP dengan Inafis. Untuk membuktikan secara fakta bahwa ada 8 tembakan itu juga masih perlu kami kembangkan," jelasnya.
Kapolsek menyampaikan peristiwa berawal saat korban MY pedagang layangan di Lapangan Minggiran yang merasa sudah beberapa kali kehilangan barang dagangan. MY lalu menuduh A mengambil barang dagangan.
"MY ini menuduhkan ketika terjadi keributan anak-anak yang bermain di lapangan," katanya.
"MY hendak melerai, juga mengungkapkan jangan-jangan si anak ini yang mengambil barangnya yang hilang," lanjutnya.
Baca Juga: Kota Salatiga bakal jadi Kota Liveable dan Loveable, verifikasi penghargaan Swasti Saba 2025
Selanjutnya, anak A kemudian pulang kerumah dan menyampaikan hal tersebut kepada orang tuanya yakni pelaku DA.
Tidak lama kemudian, keduanya kembali dan langsung menembak ke arah Korban beberapa kali.
Usai menembak korban, Pelaku DA dan anak A pergi meninggalkan korban.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi mendatangi TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Pratama, untuk mendapat perawatan.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan dari hasil olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Polisi memperoleh informasi identitas orang yang diduga pelaku beserta alamat tempat tinggalnya.
"Pelaku berhasil kita amankan pukul 18.00 WIB, di rumahnya berikut barang bukti berupa satu buah senjata Air Gun," katanya.
Baca Juga: Berbuat mesum kok di ladang
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang yang Menyebabkan Luka Berat/ Penganiayaan dengan Ancaman Hukuman 5 tahun penjara.