Dari informasi dihimpun, pelaku DA ternyata seorang pegawai outsourcing di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Yogya.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat.
"DA bertugas membantu pengamanan di lingkungan Balai Kota Yogya," katanya.
Terkait nasib DA sebagai pembantu Satpol PP usai terjerat masalah hukum, Octo mengatakan itu kewenangan pihak perusahaan penyalur outsourcing.
Baca Juga: Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK hari ini, ini kasusnya
Jika DA diberhentikan kerja oleh PT itu, Octo akan meminta tenaga penggantinya.
"Kalau kaitan dengan status kepegawaiannya, kami kontraknya dengan PT, yang bersangkutan kontraknya dengan PT-nya itu, jadi tidak langsung ke kami," tegas Octo.
Sebelumnya, Plt Kasi Humas Polresta Yogya, Iptu Gandung Harjunadi menjelaskan, insiden ini terjadi, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu korban sedang berjualan layang-layang di sekitar lapangan Minggiran.
Baca Juga: BRI Bersinergi dengan Indogrosir Hadirkan Inovasi Transaksi, Dukung UMKM dan Ritel Modern
Korban merasa beberapa kali kehilangan barang dagangan dan menuduh salah satu anak A yang telah mengambil barang dagangannya.
Mendapat tuduhan itu, lanjut Gandung, anak tersebut pergi meninggalkan area lapangan.
Tidak beberapa lama anak itu datang bersama seorang laki-laki yang belum dikenal korban.
Baca Juga: Polda DIY Tegaskan Semua Pihak Terlibat Judi Online Bakal Ditindak
Tiba-tiba laki-laki tersebut menembak ke arah korban beberapa kali mengenai bagian tangan dan kaki dengan Air Gun.