HARIAN MERAPI - Polsek Mantrijeron Yogyakarta menjelaskan secara detail peristiwa penembakan yang terjadi di Lapangan Minggiran Mantrijeron, Yogyakarta, Selasa (5/8/2025) lalu. Seorang pelaku diamankan.
Pelaku berinisial DA (25) diamankan setelah menembak pedagang layangan MY (38) warga Brongtokusuman Yogyakarta, dengan Air Gun (sebelumnya ditulis airsoft gun). Pelaku juga tidak memiliki izin kepemilikan.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Kusnaryanto kepada wartawan di Polresta Yogya mengatakan Air Gun yang digunakan DA berjenis Glock 22 berwarna hitam. Senjata ini menggunakan amunisi berupa ball bearing.
Baca Juga: Warga Mangunan minta sertifikat tanah yang dipinjam untuk agunan utang dikembalikan
"Dari fakta yang kami temukan, dugaan senjata itu milik pribadi, tapi harus dibuktikan dengan izin kepemilikan. Kalau tidak ada bukti kepemilikan, bisa jadi senjata itu milik orang lain," beber Kompol Kusnaryanto.
Menurutnya, senjata tersebut didapatkan didapatkan melalui pembelian online.
Dengan Air Gun tersebut, pelaku DA lantas menembakan beberapa peluru ke arah korban MY hingga mengalami luka di empat titik.
Tembakan mengenai, mata kaki kanan, dua di lengan kiri di bagian bawah dekat pergelangan tangan, dan satu lagi di dekat siku.
Baca Juga: Sehari jelang hadapi Persebaya Surabaya, Van Gastel sebut PSIM tunjukkan perkembangan positif
Kemudian dada kanan ada bekas luka, kemungkinan akibat terkena ball bearing.
"Tapi karena tertutup kaos lukanya tidak terlalu nampak," tandasnya.
Meski begitu, kata Kusnaryanto, dari keterangan saksi saat kejadian pelaku setidaknya melakukan 7 hingga 8 kali tembakan.
Baca Juga: Polres Sukoharjo gelar penyelidikan dugaan pelanggaran beras oplosan, ini hasilnya....
Namun dari hasil olah TKP, tidak ditemukan bukti adanya tembakan hingga 8 kali dari pelaku.